Suara Kita News. Com MEDAN – Aksi unjuk rasa yang digelar di sejumlah titik di Kota Medan, Jumat (17/7/2026), memicu sorotan tajam publik. Aksi yang dipimpin oleh Tiorina Br Sihotang, istri dari tersangka penganiayaan berat berinisial LS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dinilai mengganggu ketertiban umum.
Di balik orasi yang berapi-api, terungkap fakta bahwa agenda utama aksi tersebut adalah mendesak Polrestabes Medan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat suaminya.
Tiorina Br Sihotang diketahui menjadi motor penggerak massa dalam demonstrasi yang digelar tanpa izin tersebut. Meski menuntut penghentian perkara (SP3), langkah ini dinilai kontradiktif oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Tiorina sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan suaminya.
”Aksi ini ditunggangi keinginan untuk meminta SP3 terhadap kasus suaminya yang masih berstatus DPO Polrestabes Medan. Padahal, yang bersangkutan sendiri tidak kooperatif saat dipanggil penyidik,” ujar sumber yang mengetahui jalannya proses hukum kasus tersebut.
Aksi demonstrasi ini pun menuai protes dari masyarakat luas. Massa yang menggelar aksi di sejumlah lokasi privat dinilai telah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, penggunaan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai trayek untuk mengangkut massa aksi dilaporkan menyebabkan kemacetan parah di sejumlah ruas jalan utama Kota Medan.
”Sangat mengganggu. Jalanan macet total karena aksi ini. Seharusnya kalau ada masalah hukum, tempuh jalur yang benar, bukan malah turun ke jalan dan menghambat aktivitas warga,” keluh salah satu pengguna jalan yang terjebak kemacetan.
Hingga kini, status hukum LS sebagai DPO masih berlaku. Langkah istri tersangka yang memobilisasi massa dinilai sebagai upaya tekanan terhadap penegak hukum agar menghentikan penyidikan.
Pakar hukum setempat menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat diintervensi melalui aksi massa di jalanan. Apalagi, jika tujuannya adalah membatalkan status tersangka seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana berat tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya, seperti praperadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi apakah akan ada tindak lanjut atas aksi yang dianggap ilegal dan mengganggu ketertiban umum tersebut. (Tim)






