Suara Kita News. Com – MEDAN – Kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka berinisial LS hingga kini terus bergulir. Pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, keberadaan LS masih menjadi misteri. Publik kini mulai menyoroti peran pihak keluarga yang diduga sengaja menyembunyikan tersangka untuk menghindari proses hukum.
Hingga Jumat (17/07/26), LS diketahui belum menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ketidakhadiran tersangka di hadapan hukum memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat.
”Ada dugaan kuat bahwa LS sengaja disembunyikan oleh pihak keluarga agar tidak tersentuh jeratan hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim media.
Di sisi lain, pihak keluarga tersangka justru terpantau aktif melakukan serangkaian langkah hukum. Mereka secara konsisten menuntut Polrestabes Medan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
Alih-alih bersikap kooperatif, pihak keluarga dinilai membangun narasi playing victim. Mereka mencoba menggiring opini publik dengan klaim bahwa LS merupakan korban tindak pidana pencurian yang justru dikriminalisasi oleh pihak tertentu.
Narasi kriminalisasi tersebut sebelumnya telah diuji dalam sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil.
Majelis Hakim PN Medan secara resmi menolak seluruh permohonan Prapid yang diajukan pihak LS. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah kepolisian dalam menetapkan status tersangka dan DPO terhadap LS dianggap telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka LS, sementara pihak keluarga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyembunyian buronan tersebut.
(Tim)






