Suara Kita News. Com BENGKALIS, 10 Juli 2026 – Konflik lahan yang menahun di Kampung Temusai, perbatasan Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, kini bukan sekadar sengketa batas wilayah. Ia telah bermetamorfosis menjadi sebuah “labirin” birokrasi yang membelenggu hak dasar masyarakat Desa Muara Dua, Bandar Jaya, dan Sungai Nibung.
Tahun 2026 ini, masyarakat kembali bersuara. Namun, suara mereka bukan lagi sekadar jeritan minta tolong, melainkan sebuah tuntutan logis atas kejelasan nasib di tengah tumpukan regulasi yang seolah tumpul di lapangan.
Secara administratif, peta batas wilayah antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak sejatinya telah memiliki rujukan melalui Permendagri Nomor 28 Tahun 2018. Pemerintah Provinsi Riau bahkan telah menyatakan babak penentuan batas administrasi telah ditutup.

Masyarakat kini mengarahkan telunjuk pada SK Menteri LHK Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020. Regulasi yang seharusnya menjadi “kunci” bagi kepastian pengelolaan kawasan di Desa Muara Dua, justru dianggap tidak berwujud dalam praktik nyata.
”Kami tidak butuh lagi sekadar rapat koordinasi atau tumpukan undangan. Kami butuh implementasi nyata atas keputusan tersebut,” ujar Marlon Simanjorang, S.H., M.H., M.M., Advokat pemerhati lingkungan, saat dimintai tanggapannya terkait mandeknya proses ini.
Ada fenomena ganjil yang menjadi sorotan tajam di lokasi. Subandi, perwakilan masyarakat Dusun Jadi Mulio, mengungkapkan fakta yang menantang akal sehat: kawasan yang dipetakan sebagai area hutan, kini secara kasatmata telah berganti rupa menjadi hamparan kebun kelapa sawit yang luas.
Pertanyaan kritis yang muncul adalah: Siapa yang berani mengubah fungsi lahan tersebut dan di bawah payung hukum apa mereka beroperasi?
Kontradiksi ini memicu kecurigaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Masyarakat merasa ada perbedaan perlakuan—di mana yang kecil dibatasi, sementara yang kuat seolah bebas melenggang di atas lahan yang statusnya masih bersengketa.
S. Sembiring, tokoh masyarakat Desa Muara Dua, menegaskan bahwa masyarakat telah lelah dengan ketidakpastian. “Penyelesaian harus berbasis verifikasi dokumen dan penelusuran riwayat penguasaan lahan yang objektif. Bukan asumsi, apalagi pembiaran,” tegasnya.
Pendekatan jurnalistik inovatif menuntut kita melihat konflik ini dari perspektif keadilan distributif. Jika hukum telah menetapkan batas, maka negara harus hadir untuk memastikan implementasi di lapangan tidak menyimpang dari aturan tersebut.
Dugaan “faktor X” di balik larutnya konflik ini harus segera diurai. Apakah ini murni kendala administratif, atau memang ada kepentingan ekonomi yang sengaja memelihara konflik agar tetap “hidup”?
Masyarakat menanti jawaban bukan dalam bentuk wacana di ruang-ruang rapat, melainkan dalam bentuk tindakan penegakan hukum yang transparan. Bagi warga Muara Dua dan sekitarnya, kepastian hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh penguasa di level kabupaten maupun provinsi.
Pemerintah kini berada di titik nadir kepercayaan. Apakah mereka akan terus membiarkan labirin ini permanen, atau berani memutus rantai sengketa dengan keberanian administratif dan ketegasan hukum? Publik menunggu eksekusi, bukan lagi janji.
Red






