Sidang Pleidoi Kasus Tawuran di PN Karawang: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan, Keluarga Mohon Keadilan untuk Terdakwa

Suara KIita News – KARAWANG – Sidang lanjutan perkara tawuran yang menyeret terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (9/7/2026). Memasuki agenda sidang ke-10, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

​Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam proses hukum yang berjalan. Pihak penasihat hukum memaparkan adanya perbedaan keterangan antara barang bukti yang diajukan JPU dengan keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan. Selain itu, poin krusial yang diangkat adalah ketidakjelasan keterangan saksi di lapangan yang tidak melihat secara pasti peran terdakwa saat kejadian.

​Di luar ruang sidang, perwakilan keluarga terdakwa, Marlin Nababan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

​Marlin menyoroti ketimpangan dalam penetapan tersangka. Ia merujuk pada keterangan pers pihak Polres Karawang saat awal penangkapan, di mana disebutkan ada tiga orang yang terlibat dalam aksi tawuran, termasuk mereka yang terekam dalam CCTV Alfamart.

​“Saat rilis awal, ada tiga orang yang disebut terlibat. Namun, mengapa di persidangan hanya cucu saya (BR) yang diproses, sementara dua orang lainnya justru dibebaskan? Selain itu, senjata tajam yang dijadikan alat bukti oleh JPU adalah barang yang disita dari rumah, bukan barang yang digunakan saat kejadian,” ujar Marlin.

​Selama proses persidangan, terdakwa BR dinilai kooperatif dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Faktor usia terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan penting bagi pihak keluarga agar majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan.

​Sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab moral, keluarga terdakwa mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak korban.

​“Kami sudah menjalankan saran majelis hakim untuk melakukan pendekatan. Sebagai upaya perdamaian, kami telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban dan pihak korban telah menerimanya,” tambah Marlin.

​Marlin Nababan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Mengingat minimnya kesaksian yang memberatkan terdakwa secara langsung, keluarga memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya, atau bahkan membebaskan terdakwa jika terbukti tidak bersalah.

​“Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat bersikap adil dan objektif. Kami berharap BR mendapatkan keringanan hukuman, syukur-syukur bisa bebas, mengingat tidak ada saksi yang benar-benar memberatkan di persidangan,” tutupnya.

​Majelis Hakim PN Karawang direncanakan akan membacakan putusan perkara ini pada 20 Juli 2026 mendatang. Sidang putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum bagi terdakwa BR di masa depan.

penulis : Red

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri