Suara Kita News. Com – PADANG LAWAS – Suasana kondusif di Kabupaten Padang Lawas (Palas) belakangan terusik dengan beredarnya tudingan-tudingan bernada fitnah yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Aksi tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat, tokoh pemuda, hingga para pejabat daerah.
Rezki Hasibuan diketahui melontarkan sejumlah tuduhan serius ke ruang publik, di antaranya terkait dugaan fee proyek sebesar 25 persen serta tudingan pungutan liar (pungli) senilai Rp15 juta per desa yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palas yang baru dilantik.
Menanggapi isu tersebut, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan, angkat bicara. Ia mengimbau agar seluruh pihak menjaga kondusifitas wilayah dan tidak menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya.
”Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berbasis fakta. Jangan hanya melempar isu negatif di ruang publik yang justru merugikan daerah dan mencoreng iklim ekonomi kita,” ujar Maulidin saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Secara terpisah, pihak yang dituduh, yakni Kadisdik Palas, telah membantah seluruh narasi yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan liar terhadap para kepala desa (kades) maupun mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diisukan.
Merespons hal tersebut, Bendahara PC PMII Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, mendesak Kadisdik Palas untuk menempuh jalur hukum. Ia menyarankan agar segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik.
”Kami meminta agar Kadisdik Palas segera mengambil langkah hukum. Jangan biarkan fitnah ini terus menjadi konsumsi publik yang menyesatkan,” tegas Saidan.
Tak hanya sekadar menyebarkan fitnah, Ahmad Rezki Hasibuan juga diduga kerap mencatut nama aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti para pejabat dan kepala desa di lingkungan Pemkab Palas. Diduga, taktik ini digunakan sebagai alat untuk memeras.
Saidan mengungkapkan, pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa bukti transfer uang dari para kepala desa kepada Ahmad Rezki Hasibuan.
”Kami akan memfasilitasi para korban yang pernah diperas untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Kami memiliki data bahwa oknum ini kerap membuat laporan yang tidak berdasar sebagai modus operandi pemerasan,” tambah Saidan.
sosok Ahmad Rezki Hasibuan bukanlah nama baru dalam pusaran masalah hukum. Pada Januari 2020 lalu, ia pernah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (pencemaran nama baik) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah kepala desa di Palas yang mengaku pernah menjadi korban pemerasan dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum secara kolektif terhadap yang bersangkutan.
(Tim/Red)






