Suara Kita News. Com – INDRAMAYU – Di balik keceriaan ruang kelas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Indramayu, tersimpan jeritan sunyi dari 1.700 pendidik non-formal. Mereka adalah ujung tombak pendidikan karakter anak bangsa, namun hingga kini, nasib dan status profesi mereka masih terkatung-katung.
Berada di bawah naungan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu, ribuan guru ini melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat: segera revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati, M.Pd., menyoroti diskriminasi regulasi yang selama ini membelenggu guru PAUD non-formal. Menurutnya, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum mengakui pendidik PAUD non-formal sebagai “guru” yang utuh.
”Revisi UU Sisdiknas adalah harga mati. Kami ingin kesetaraan hak profesi, akses ke Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga sertifikasi. Bagaimana bisa kita membangun generasi emas jika pendidiknya saja tidak diakui secara hukum?” ujar Umiyati kepada media, Rabu (8/7/2026).
Bagi 1.700 guru yang tersebar di 900-an sekolah di 31 kecamatan di Indramayu, mengabdi bukan sekadar pengabdian, melainkan perjuangan hidup. Umiyati mengungkap fakta miris di lapangan: honor yang minim dan kerap terlambat cair masih menjadi momok bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Himpaudi kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo serta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar memberikan perhatian lebih serius. Mereka mendambakan skema percepatan kesejahteraan yang setara dengan guru ASN.
”Guru-guru kami menghadapi kenyataan pahit. Kami menuntut bantuan kesejahteraan atau insentif bulanan yang adil dan cair tepat waktu,” tegas Umiyati, yang juga dikenal sebagai pejuang kesetaraan guru PAUD di tingkat nasional.
Terkait insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk tahun 2026, Umiyati mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat. Anggaran sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun yang telah ditetapkan, diharapkan dapat segera direalisasikan.
”Kami berharap insentif tersebut bisa segera dicairkan, idealnya dalam dua tahap atau per semester, agar setidaknya dapat meringankan beban ekonomi para pendidik,” tambahnya.
Selain urusan kesejahteraan, Himpaudi juga mendesak adanya solusi jangka panjang berupa:
- Perluasan Kuota PPPK: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pendidik PAUD untuk menjadi ASN lewat jalur PPPK.
- Kepastian Status: Memberikan kejelasan karier bagi pendidik yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun namun masih terjebak dalam status honorer.
Di akhir pernyataannya, Umiyati menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti. Bagi mereka, pengakuan bukan hanya soal status di atas kertas, tetapi tentang martabat dan keberlangsungan pendidikan anak usia dini di Indonesia.
(Arief)






