Suara Kita News. Com DELI SERDANG – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (46) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka AS, warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas pada Jumat (3/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas mendapati pelaku dan langsung melakukan pengamanan,” ujar Kompol Ferry saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan status AS sebagai pengedar. Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
- Tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
- Satu unit timbangan elektrik berwarna hitam.
- Satu tas selempang warna hitam.
- Satu blok plastik klip transparan kosong.
- Satu set alat hisap sabu (bong).
- Uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Ferry.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
(Tim)






