Perangi Narkoba, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Morawa

Suara Kita News. Com DELI SERDANG – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (46) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Tersangka AS, warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas pada Jumat (3/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

​Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

​”Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas mendapati pelaku dan langsung melakukan pengamanan,” ujar Kompol Ferry saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan status AS sebagai pengedar. Barang bukti yang disita antara lain:

  • ​Satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
  • ​Tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
  • ​Satu unit timbangan elektrik berwarna hitam.
  • ​Satu tas selempang warna hitam.
  • ​Satu blok plastik klip transparan kosong.
  • ​Satu set alat hisap sabu (bong).
  • ​Uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Ferry.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

​(Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri