suara Kita News. Com –BINJAI, 10 Juli 2026 – Sebuah operasi penggerebekan terhadap agen gas elpiji yang diduga melakukan praktik pengoplosan di Jalan Randu, Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, kini berbuntut panjang. Kasus yang awalnya diapresiasi masyarakat sebagai langkah tegas pemberantasan mafia gas subsidi, justru kini menuai kecurigaan publik akibat adanya dugaan praktik “tangkap lepas” yang melibatkan oknum aparat.
Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg yang dilakukan oleh agen PT BSE ini telah lama meresahkan warga. Selain merugikan konsumen karena volume isi yang dikurangi, aktivitas berbahaya ini dilakukan tepat di tengah pemukiman padat penduduk.
“Kami sangat khawatir. Proses pemindahan gas di tengah pemukiman seperti ini sangat rawan ledakan dan kebakaran. Kami sudah lama mendesak agar lokasi ini ditutup permanen,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Respons cepat ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Binjai. Dipimpin oleh Kanit Ekonomi, Magistra, petugas menggerebek lokasi usaha milik terduga pelaku berinisial YH pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil pick-up, satu unit mobil pribadi jenis Agya, puluhan tabung gas 3 kg dan 50 kg, serta perangkat alat oplos yang diduga digunakan untuk menyedot gas bersubsidi. Saat itu, warga menyaksikan langsung proses penyitaan dan merasa lega karena pelaku segera diamankan.
Namun, euforia warga berubah menjadi kekecewaan mendalam hanya berselang dua hari kemudian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang sempat disita dikembalikan, dan terduga pemilik agen, YH, dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Kamis (9/7/2026).
Kabar pembebasan ini memicu spekulasi liar di masyarakat. Muncul isu adanya “uang koordinasi” atau uang pelicin bernilai ratusan juta rupiah yang mengalir untuk memuluskan pelepasan pelaku.
“Kami sangat kecewa dengan penanganan ini. Jika benar dilepas, di mana wibawa hukum kita? Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” keluh seorang warga dengan nada kesal.
Menanggapi situasi ini, elemen masyarakat dan warga terdampak kini tengah menyusun langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan indikasi pelanggaran prosedur atau dugaan “tangkap lepas” yang dilakukan oknum Polres Binjai ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
”Kami memiliki bukti-bukti, termasuk rekaman video saat penggerebekan berlangsung. Kami berharap Kapolres Binjai yang baru, AKBP R. Bimo Moernanda, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini secara objektif dan transparan,” tambah perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi usaha PT BSE terpantau sudah tidak beroperasi. Pihak kelurahan dan masyarakat setempat berkomitmen untuk terus memantau lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas pengoplosan ilegal yang kembali beroperasi.
Pihak Polres Binjai hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan terduga pelaku dan pengembalian barang bukti tersebut. Publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menjawab tuntutan transparansi hukum ini.
penulis : Tim






