Praktik “Dua Kaki” Oknum Advokat di Medan Disorot, Diduga Peras Klien dan Pihak Lawan

suara Kita News. Com – MEDAN – Profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia, kini tengah menjadi sorotan tajam di Kota Medan. Sejumlah laporan mengenai oknum pengacara yang diduga melakukan praktik tidak etis—bermain “dua kaki” dengan merugikan klien sekaligus memeras pihak lawan—memicu kemarahan publik dan desakan evaluasi terhadap pengawasan organisasi profesi.

​Praktik culas ini terungkap setelah seorang mantan klien yang enggan disebutkan namanya buka suara. Menurut sumber tersebut, oknum pengacara yang bernaung di bawah organisasi advokat ternama ini diduga menggunakan taktik manipulasi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.

​”Di awal, oknum tersebut memberikan janji manis dan kepastian hukum yang sangat meyakinkan. Namun, begitu surat kuasa ditandatangani dan uang diserahkan, arah pembicaraan berubah total dan hasil kerja tidak sesuai dengan komitmen awal,” ujar korban kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

​Tidak hanya menyasar klien sendiri, oknum tersebut juga diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak lawan perkara. Berdasarkan keterangan pihak lawan yang bersangkutan, oknum pengacara tersebut kerap melakukan komunikasi rahasia di belakang layar.

​”Saya sering dimintai sejumlah uang dengan dalih agar perkara tidak dinaikkan ke tingkat selanjutnya. Ini jelas praktik ilegal,” ungkap pihak lawan perkara tersebut.

​Fenomena ini memicu desakan keras terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk segera turun tangan. Publik menilai bahwa pengawasan internal yang lemah menjadi celah bagi oknum advokat untuk melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

​Pengamat hukum menilai, jika terbukti bersalah, organisasi profesi harus berani menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin praktik. Langkah ini dianggap krusial demi menjaga marwah profesi advokat di mata masyarakat.

​Merespons situasi tersebut, masyarakat Kota Medan diimbau untuk lebih selektif dan tidak tergiur dengan tampilan citra berlebihan di media sosial. Seringkali, “pencitraan” di ruang digital digunakan oleh oknum nakal sebagai umpan untuk menjaring klien baru.

​Berikut tips bagi masyarakat agar terhindar dari oknum pengacara bermasalah:

  • ​Verifikasi Izin: Pastikan advokat memiliki kartu anggota yang sah dan terdaftar di organisasi profesi resmi.
  • ​Transparansi Biaya: Pastikan adanya kontrak kerja yang jelas, mencakup rincian biaya (lawyer fee) dan progres perkara.
  • ​Hindari “Jaminan Menang”: Waspadai pengacara yang menjanjikan kemenangan 100% atau kepastian hasil putusan, karena proses peradilan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
  • ​Cek Rekam Jejak: Lakukan riset mengenai reputasi pengacara melalui rekan atau pihak yang pernah menggunakan jasanya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya untuk dimintai klarifikasi mengenai tuduhan praktik culas tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan diri bagi profesi advokat di Sumatera Utara agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat kembali pulih. (Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri