Suara Kita News. Com –SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Desakan ini muncul menyusul temuan dan laporan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan anggaran pada proyek infrastruktur di Desa Hutamangaraja dan Desa Mariah Hombang yang dinilai merugikan keuangan negara.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, S.E., didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, membeberkan dua titik proyek yang menjadi sorotan utama lembaga tersebut:
- Desa Hutamangaraja: Pembangunan rabat beton dengan pagu anggaran sebesar Rp135.750.553 di bawah tanggung jawab Kepala Desa, Jepri Gultom.
- Desa Mariah Hombang: Pembangunan saluran irigasi dengan nilai proyek mencapai Rp240 juta di bawah tanggung jawab Kepala Desa, Mendra Siregar.
Menurut Bagus, hasil investigasi lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis. “Pada proyek irigasi di Desa Mariah Hombang, kami menemukan kondisi bangunan yang retak-retak, mengalami kerusakan struktural, bahkan sebagian telah rubuh. Ini indikasi kuat bahwa pengerjaan dilakukan asal-asalan dan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Bagus kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Senada dengan itu, proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja juga diduga bermasalah. Berdasarkan bukti dokumentasi yang dikantongi pihaknya, ditemukan keretakan dini pada badan jalan, yang memicu dugaan adanya pengurangan volume atau kualitas material dalam pengerjaannya.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.
”Kami meminta Kejati Sumut melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negara, kami desak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pihaknya memastikan telah melengkapi laporan tersebut dengan bukti fisik berupa foto dan data teknis lapangan sebagai dasar penyelidikan bagi kejaksaan. Bagus menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen kesejahteraan rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hutamangaraja, Jepri Gultom, dan Kepala Desa Mariah Hombang, Mendra Siregar, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
penulis : tim






