Klarifikasi RSUD Jatisari Terkait Viral Video Dugaan Pungli Surat Kematian

Suara Kita News. Com, JATISARI – Manajemen RSUD Jatisari akhirnya angkat bicara menanggapi video viral di platform TikTok yang menarasikan adanya kesulitan keluarga pasien dalam memperoleh surat keterangan kematian, serta keluhan terkait biaya saat pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

​Pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat, terutama terkait status pasien Dead on Arrival (DOA) dan prosedur penjaminan BPJS Kesehatan.

​Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa pasien yang menjadi sorotan dalam video tersebut tiba di rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal dunia atau Dead on Arrival (DOA).

​Andi menegaskan, dokter memiliki kewajiban untuk melakukan prosedur pemeriksaan sesuai standar medis sebelum mengeluarkan pernyataan resmi kematian. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan denyut nadi, respons pupil mata, pernapasan, hingga pemeriksaan alat EKG untuk memastikan aktivitas jantung telah berhenti total.

​”Pasien yang datang dalam kondisi DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup. Pelayanan kegawatdaruratan dan penjaminan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pasien yang datang dalam kondisi hidup dan memerlukan tindakan medis segera,” ujar Andi kepada awak media, Senin (15/6/2026).

​Senada dengan itu, Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., mengklarifikasi bahwa biaya yang dibebankan kepada keluarga bukan untuk penerbitan surat keterangan kematian.

​”Surat keterangan kematian itu gratis. Biaya yang timbul adalah biaya pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan di IGD untuk memastikan kondisi pasien menggunakan alat EKG,” tegas Wike.

​Menurut Wike, karena pasien berstatus DOA, maka biaya pemeriksaan medis tersebut tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori pembiayaan umum sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan bahwa RSUD Jatisari tidak pernah menolak mengeluarkan surat keterangan kematian selama prosedur pemeriksaan medis telah terpenuhi.

​Lebih lanjut, RSUD Jatisari menyatakan komitmennya untuk membantu keluarga pasien dalam pengurusan akta kematian melalui integrasi layanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan ini dipastikan tidak memungut biaya tambahan.

​Pihak manajemen menyadari bahwa isu ini mencuat di tengah kondisi emosional keluarga yang sedang berduka, sehingga memicu kesalahpahaman. Namun, RSUD Jatisari tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki aduan terkait layanan.

​”Apabila ada petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, silakan laporkan kepada kami dengan menyertakan bukti dan identitas petugas agar segera kami tindak lanjuti,” tutup Wike.

​Manajemen RSUD Jatisari berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi masyarakat mengenai perbedaan antara biaya pelayanan medis, ketentuan penjaminan BPJS, serta prosedur administrasi penerbitan surat kematian.

penulis : Red

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri