Nasib Warung Kelontong di Tengah Ekspansi Ritel Modern: Pelajaran dari Polemik Penutupan Alfamart dan Indomaret di NTB

Lombok Tengah, Suarakitanews — Penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi cermin buram tata kelola perizinan ritel di Indonesia. Lebih dari sekadar sengketa zonasi, polemik ini membuka luka lama: jutaan warung kelontong yang perlahan mati suri akibat ekspansi ritel modern yang tak terkendali.

Penutupan Mendadak yang Memantik Kontroversi

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menutup 25 gerai minimarket waralaba nasional dengan alasan pelanggaran aturan jarak minimal dari pasar tradisional. Oleh karena itu, keputusan ini langsung memantik gelombang protes dari ratusan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.

Ironisnya, gerai-gerai tersebut telah beroperasi selama belasan tahun. Menteri Perdagangan Budi Santoso pun mempertanyakan hal ini secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR.

“Kami juga menyayangkan ketika retail ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang.”

Selain itu, Budi menegaskan bahwa perizinan harus lebih transparan dan penataan zonasi wajib diselesaikan sebelum izin usaha diterbitkan — bukan setelahnya.

Lemahnya Pengawasan: Akar dari Masalah

Peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyarna, menyebut kasus NTB sebagai bukti nyata ketidakkonsistenan regulasi pemerintah daerah dalam menata toko modern berjejaring.

Lebih lanjut, hasil riset UGM menunjukkan bahwa syarat-syarat perizinan — mulai dari zonasi, jarak dengan pasar rakyat, hingga jenis komoditi yang dijual — kerap dilanggar karena fungsi pengawasan yang tidak berjalan.

“Kurang terkontrol pengawasannya sejak dari hulu sampai ke hilir,” ungkap Hempri.

Pada kenyataannya, ada temuan bahwa sejumlah pemilik gerai modern bahkan menyiasati proses perizinan dengan menyebut sosialisasi sebagai bentuk izin masyarakat.

2,2 Juta Warung Kelontong Gulung Tikar

Di sisi lain, dampak paling nyata dari ekspansi ritel modern yang tidak terkendali justru dirasakan oleh pelaku usaha terkecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat bahwa jumlah warung kelontong di Indonesia terus menyusut drastis:

Tahun 2007, jumlah warung kelontong sekitar 6,1 juta unit
Tahun 2025, jumlah warung kelontong sekitar 3,9 juta unit
Yang berarti memiliki selisih sekitar 2,2 juta unit

Dengan demikian, lebih dari dua juta warung kelontong telah tutup dalam kurun waktu sekitar 18 tahun. Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyebut ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang longgar sebagai penyebab utamanya.

Suara dari Akar Rumput: Warung Ateu Mawar di Sukabumi

Kisah nyata paling menggugah datang dari Reni Sumarni (47), pemilik Warung Ateu Mawar di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat. Selama 15 tahun ia mengelola warung kelontong yang kini berada di ambang tutup.

Namun, ancaman terbesar bagi Reni bukan hanya dari minimarket modern. Sementara itu, kehadiran “warung Madura” — toko kelontong yang buka 24 jam dengan strategi harga mendekati harga grosir — justru menjadi pesaing paling berat.

“Mereka menjatuhkan harga. Rokok kita jual Rp 30.000, mereka jual Rp 29.000. Ditambah lagi mereka buka 24 jam,” kata Reni.

Akibatnya, omzet Reni yang dulu bisa mencapai Rp 1,5–1,8 juta per malam kini susah menembus Rp 500.000 per hari.

Sumatra Barat: Solusi Lokal yang Unik

Berbeda dari NTB, Provinsi Sumatera Barat justru telah lama menerapkan kebijakan tidak tertulis yang melarang masuknya waralaba minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Endrizal, menyebutnya sebagai kesepakatan bersama untuk melindungi pelaku UMKM lokal.

Namun demikian, pedagang kelontong di sana tetap merasakan tekanan dari ritel lokal yang lebih besar. Seorang pedagang di Kecamatan Koto Tangah mengungkapkan bahwa distributor mulai enggan memasok warung kecil, dan ia bertahan hanya karena menjalankan usaha sampingan seperti ojek dan beternak ayam.

Lima Solusi yang Ditawarkan Pengamat

Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menawarkan kerangka solusi yang lebih komprehensif. Selain aturan zonasi dan jam operasional yang sudah ada, ia mengusulkan lima syarat tambahan bagi ritel modern:

  1. Hak kepada lingkungan sekitar — memberikan kepemilikan bersama melalui koperasi kecamatan
  2. Penyerapan tenaga kerja lokal — memprioritaskan warga setempat sebagai karyawan
  3. Kemitraan dengan warung kecil — ritel besar memasok kebutuhan warung-warung di sekitarnya
  4. Pembagian keuntungan — menciptakan ekosistem saling menguntungkan
  5. Retribusi pajak daerah yang proporsional — ringan tapi dikembalikan dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat

“Di situ akan berputar uang di wilayah itu, untuk kepentingan di situ, dan kemudian membesar,” jelas Ichsanuddin.

Saatnya Regulasi Berpihak pada Rakyat

Polemik penutupan gerai ritel di NTB adalah alarm yang sudah lama seharusnya dibunyikan. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera membenahi sistem perizinan ritel dari hulu ke hilir — bukan hanya bertindak reaktif ketika masalah sudah meledak.

Sebagai hasilnya, jika regulasi yang berpihak pada ekonomi kerakyatan ditegakkan secara konsisten, warung-warung kecil seperti milik Reni di Sukabumi tidak perlu “hidup segan, mati jangan dulu” di tanah mereka sendiri.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

Lanjutkan Membaca

// // //
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri