Suara Kita News. Com. DELI SERDANG – Pihak kuasa hukum Guntur Sahputra angkat bicara dan membantah keras tudingan yang mengaitkan kliennya dengan peristiwa pertikaian berdarah di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter dan rekayasa yang tidak berdasar.
”Kami tegaskan dengan lantang, berita yang beredar itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah besar bagi klien kami. Informasi tersebut tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi dan tuduhan liar,” ujar Kuasa Hukum Guntur Sahputra dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Guntur Sahputra sama sekali tidak berada di lokasi saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut meletus. Kliennya juga menyatakan tidak mengetahui ataupun memberikan perintah apa pun terkait aksi penganiayaan itu.
”Bapak Guntur Sahputra tidak terlibat apa-apa, tidak hadir di lokasi, serta tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melakukan penganiayaan. Tidak ada hubungan sama sekali antara klien kami dengan peristiwa tragis tersebut,” tambahnya.
Selain membantah keterlibatan, kuasa hukum juga meluruskan simpang-siur informasi mengenai kondisi korban, Rahmadsyah alias Mamat (45). Bertolak belakang dengan narasi yang beredar di media sosial bahwa korban telah meninggal dunia, pihak kuasa hukum menyatakan korban saat ini masih hidup.
”Mamat diketahui masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan, jadi tidak meninggal dunia seperti yang dinarasikan di media sosial,” jelasnya.
Menurut pihak kuasa hukum, pencatutan nama Guntur Sahputra dalam insiden di wilayah Jermal ini bukan yang pertama kali terjadi. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan reputasi kliennya.
”Ini sudah kesekian kalinya nama baik klien kami dicatut dan diseret dalam setiap kejadian di wilayah tersebut. Ini adalah bentuk upaya kriminalisasi yang nyata. Ada pihak yang sengaja ingin menjebak dan menempatkan klien kami sebagai dalang, padahal faktanya beliau tidak tahu-menahu,” tegasnya lagi
Menyikapi liarnya pemberitaan, kuasa hukum mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam hal verifikasi dan konfirmasi fakta.
”Jangan asal tulis dan sebut nama demi mengejar sensasi atau kepentingan kelompok tertentu. Kami meminta media memberitakan informasi yang sesuai fakta dan terkonfirmasi, bukan membangun opini sepihak yang merugikan kenyataan,” tutupnya.
Sebelumnya, kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang digemparkan oleh bentrokan fisik pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pertikaian tersebut diduga dipicu oleh masalah perebutan lahan.
Akibat insiden itu, Rahmadsyah alias Mamat menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka parah. Hingga saat ini, aparat penegak hukum dilaporkan masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku penganiayaan tersebut. (Tim)






