Suara Kita News. Com. MEDAN – Genderang perang terhadap pelaku kriminalitas jalanan di Kota Medan ditabuh kian kencang. Dalam kurun waktu 36 hari terakhir, Polrestabes Medan mengambil tindakan super tegas demi mengembalikan rasa aman warga. Hasilnya, 37 bandit jalanan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena nekat mengancam keselamatan masyarakat dan petugas.
Tindakan tegas terukur ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang digelar sejak 24 April hingga 29 Mei 2026.
”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. 37 tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena membahayakan jiwa raga masyarakat serta petugas di lapangan,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
Dalam ekspose besar tersebut, Kombes Jean Calvijn turut didampingi oleh jajaran kuncinya: Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.
Keberhasilan meredam aksi kejahatan ini tidak lepas dari peran Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS). Sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu (sekitar 175 hari beroperasi), tim elit ini menjadi momok menakutkan bagi para pelaku Curat, Curas, dan Curanmor (3C).
Dalam 36 hari operasi, Polrestabes Medan sukses menggulung 123 kasus dengan total 145 tersangka. Dari ratusan tersangka tersebut, terdapat 11 orang komplotan ‘pemain lama’ yang telah beraksi di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Medan.
Dampak dari agresivitas Tim JCS ini sangat signifikan. Memasuki periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan hingga 15 persen.
”Artinya, kita berhasil mencegah dan menurunkan 497 kasus kejahatan jalanan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Ini komitmen kami untuk memastikan warga Medan bisa beraktivitas tanpa rasa cemas,” papar Kapolrestabes.
Selain memburu para eksekutor di jalanan, korps berseragam cokelat ini juga menghantam hulu bisnis kejahatan: penadah kendaraan bermotor.
Baru-baru ini, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan penyimpanan kendaraan bodong skala besar. Petugas menggerebek 8 gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Seituan.
Dari operasi senyap tersebut, polisi menyita total 136 unit kendaraan bermotor tanpa dokumen sah (terdiri dari 135 unit sepeda motor dan 1 unit mobil). Salah satu penggerebekan terbesar dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Di sisi lain, selain fokus pada kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga mencatat grafik penegakan hukum yang agresif di sektor pemberantasan narkotika.
Kapolrestabes mengungkapkan, penindakan kasus narkoba tahun ini melonjak tajam hingga 53 persen atau meningkat sebanyak 399 kasus dibanding tahun lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa polisi tidak hanya memperketat ruang gerak begal dan maling, namun juga memutus rantai peredaran gelap narkoba yang kerap menjadi akar dari aksi kriminalitas jalanan. (Tim)






