Suara Kita News. Com. MEDAN – Dugaan lambatnya penanganan kasus hukum kembali melukai hati masyarakat kecil. Abdul Rauf dan Ramadi, dua warga Kota Medan yang menjadi korban penganiayaan brutal dan pelecehan di luar batas kemanusiaan, kini harus menelan pil pahit. Pasalnya, laporan polisi yang mereka layangkan sejak Februari 2026 silam, hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Terduga pelaku, seorang pria berinisial AL alias Acil Lubis yang mengklaim diri sebagai mantan aktivis tahun ’98, hingga saat ini masih bebas melenggang tanpa status tersangka.
Aksi keji yang menimpa kedua korban tergolong sangat biadab. Berdasarkan dokumen kepolisian, keduanya tidak hanya menjadi sasaran bogem mentah, namun juga mengalami pelecehan yang merendahkan martabat mereka sebagai manusia.
Tersangka AL diduga kuat melakukan tindakan penyiksaan berupa:
- Melakukan pemukulan fisik secara bertubi-tubi.
- Menghina korban dengan cara mengencingi mereka.
- Memaksa korban memakan kotoran manusia.
Atas tindakan tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke pihak berwajib dengan sangkaan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan:
- Abdul Rauf: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan.
- Ramadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut.
Saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu (20/05/2026), Ramadi tidak dapat membendung rasa kecewa dan harunya. Ia mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum yang terkesan mengulur waktu.
”Kami memohon kepada Bapak Polisi, segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah menganiaya kami secara tidak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tidak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu?” cetus Ramadi dengan suara bergetar.
Senada dengan Ramadi, Abdul Rauf juga merasa hukum di negeri ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ia tak menyangka proses mencari keadilan begitu berat bagi rakyat miskin, namun terasa sangat lunak bagi pelaku yang merasa memiliki nama besar dan pengaruh.
Menanggapi keluhan penundaan keadilan (justice delayed) tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, angkat bicara. Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Iptu Khairul menegaskan kasus ini masih berjalan.
”Saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani. Dalam minggu ini, kami akan segera melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegas Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (20/05/2026).
Kini, mata publik dan pemerhati kemanusiaan di Sumatera Utara tertuju pada Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan. Masyarakat berharap institusi Polri tidak tebang pilih dan segera menyeret pelaku ke pengadilan. Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.
penulis : Tim






