Suara Kita News. Com. DELI SERDANG – Kedok pria berinisial ZFA (43) yang berpura-pura menjadi petani sayur akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa sukses menggerebek lahan sayuran miliknya yang disusupi puluhan batang tanaman ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (17/5/2026) sore tersebut, petugas menyita 40 batang tanaman ganja hidup dan 38 bungkus paket ganja siap edar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencium adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
”Menindaklanjuti informasi warga, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Di sana, kami langsung mengamankan tersangka ZFA,” ujar Kompol Ferry dalam keterangannya kepada pers, Rabu (20/05/2026).
Saat pertama kali ditangkap, polisi menemukan satu kantong plastik asoi berwarna kuning yang di dalamnya berisi 38 paket ganja siap jual.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran ke area ladang sayur yang dikelola oleh tersangka. Di sela-sela tanaman sayuran, petugas dibuat terperangah dengan temuan puluhan batang ganja yang tumbuh subur.
- Total Tanaman: 40 Batang Ganja
- Lokasi: Lahan sayuran rahasia milik tersangka
- Status Barang Bukti: Telah dicabut dan diamankan ke Mapolresta Deli Serdang
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZFA tidak bisa mengelak. Ia mengakui telah melakoni bisnis haram menanam sekaligus menjual ganja tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Bahkan, ladang ganja terselubung itu diakui sudah melewati dua hingga tiga kali masa panen.
”Dalam sekali panen, pelaku mengaku bisa menjual 30 hingga 40 paket kecil (ketengan) dengan harga Rp10 ribu per paket. Pangsa pasarnya adalah kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII,” urai Kompol Ferry.
Saat ini, tersangka ZFA beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok benih ataupun jaringan pengedar lain yang terhubung dengan tersangka.
penulis : Tim






