Suara Kita News. Com. MEDAN – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memicu gelombang protes keras. Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara mengecam keras kegagalan total pelayanan PT PLN (Persero) yang telah melumpuhkan aktivitas lintas provinsi, mulai dari Aceh, Sumut, Riau, hingga Sumatera Barat.
Ketua A-PPI Sumut, Hardep, menilai pemadaman berjam-jam bahkan hingga berhari-hari sejak Jumat malam (22/5/2026) pukul 18.44 WIB tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bukti nyata kelalaian parah dan ketidakbecusan manajemen PLN Sumbagut.
”Di mana letak keadilan? Rakyat telat bayar satu hari saja, petugas PLN langsung datang putus meteran tanpa ampun, denda berlipat, dan dipaksa bayar mahal untuk sambung ulang. Tapi saat PLN gagal menyediakan listrik dan merugikan warga miliaran rupiah, mereka hanya dijawab ‘maaf, ada gangguan’? Ini sewenang-wenang!” tegas Hardep dengan nada berapi-api di hadapan awak media, Sabtu (23/5/2026).
Pemadaman skala besar ini dilaporkan telah menghancurkan berbagai sektor ekonomi dan sosial masyarakat:
- Sektor Rumah Tangga: Bahan makanan di kulkas membusuk, pompa air mati total, anak-anak telantar sulit belajar, dan lansia serta warga sakit menderita tanpa alat bantu kesehatan.
- UMKM & Pedagang Kecil: Kerugian massal akibat es mencair, komoditas dagangan basi, dan pendapatan harian lenyap seketika.
- Industri Besar & Pabrik: Proses produksi terhenti total, mesin pabrik rusak akibat lonjakan arus pasca-nyala, hingga ancaman gagal kontrak senilai miliaran rupiah.
- Layanan Publik: Operasional rumah sakit terganggu, pelayanan kantor pemerintahan macet, dan jaringan komunikasi sempat putus total.
Melihat skala kerusakan ekonomi yang masif, A-PPI Sumut secara resmi mengeluarkan tiga tuntutan krusial kepada manajemen badan usaha milik negara (BUMN) tersebut:
- Copot Jabatan Kepala PLN Sumbagut: Mendesak Kepala PLN Wilayah Sumbagut mundur atau dicopot karena dinilai gagal menjamin pelayanan dasar masyarakat.
- Direksi Pusat Harus Turun Tangan: Meminta Direktur Utama PLN di Jakarta turun langsung ke lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik Sumatera.
- Ganti Rugi Penuh Tanpa Syarat: Meminta PLN memotong tagihan bulanan dan mengganti kerusakan barang elektronik serta kerugian usaha warga sesuai UU No. 30/2009 dan Permen ESDM No. 27/2017.
penulis : Tim






