KARAWANG, Suara Kita News.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh salah satu bank BUMN Kantor Cabang Karawang ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret PT BAS ini berkaitan dengan proyek pembangunan dua perumahan di wilayah Karawang sepanjang periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penyidikan ini mengacu pada dua surat perintah resmi, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
“Tim Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dedy dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Dalam upaya mengusut tuntas perkara ini, tim penyidik Kejari Karawang bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, baik yang berada di dalam wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, korps adhyaksa berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan pembiayaan proyek
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa intensif sedikitnya 91 orang saksi. Skala pemeriksaan ini tergolong besar, dengan rincian:
- 15 orang dari internal bank BUMN terkait.
- 26 orang dari pihak pengembang, PT BAS.
- 50 orang debitur, yang disaring dari total 481 debitur yang tercatat dalam proyek perumahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan maraton tersebut, penyidik mulai menemukan titik terang mengenai modus operandi yang digunakan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama (nominee) dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah,” kata Dedy memaparkan.
Dedy menjelaskan, proyek perumahan yang menjadi objek perkara ini menyasar segmen kelas menengah, dengan taksiran harga rumah berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per unit.
Saat ditanya mengenai total kerugian keuangan negara akibat rasuah ini, pihak Kejari Karawang belum bersedia membeberkan angka pasti karena proses audit masih berjalan. Namun, Dedy memberikan sinyal bahwa dampaknya sangat signifikan.
“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Namun diperkirakan jumlahnya fantastis,” terangnya.
Di akhir keterangannya, Kajari Karawang menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihaknya berjanji akan terus membuka akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara akuntabel serta menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkas Dedy.
Penulis : Red






