JAKARTA, Suara Kita News.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta resmi menetapkan tiga orang pengurus PT LAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform fintech KoinWorks. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (6/5/2026).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DK Jakarta mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditahan merupakan petinggi dan mantan petinggi PT LAT, perusahaan pemilik fintech KoinWorks. Mereka adalah:
- BAA, selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang.
- BH, selaku Direktur Utama PT LAT (2015–2022) yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT LAT.
- JB, selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Rabu, 6 Mei 2026. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BAA, BH, dan JB adalah dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai pengurus PT LAT. Mereka diduga bekerja sama untuk mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI (Persero) Tbk kepada sejumlah nasabah.
Proses pengajuan kredit tersebut didasarkan pada analisis kelayakan yang tidak valid. Para tersangka diduga kuat melakukan manipulasi agunan berupa invoice (faktur tagihan) serta sengaja tidak melakukan penutupan asuransi atas pembiayaan tersebut. Akibat kongkalikong ini, dana kredit sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Kejati DK Jakarta menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada ketiga tersangka tersebut. Penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta mendalami potensi keterlibatan dari pihak internal Bank BRI maupun pihak nasabah yang turut menikmati atau membantu memanipulasi pengajuan kredit.
“Saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan. Pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan para tersangka masih berjalan intensif. Kami juga tengah melakukan asset tracing (pelacakan aset) dan penyitaan demi memulihkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Penulis : Red






