Suara Kita News. Com. DELI SERDANG – Wibawa institusi Polri di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, berada di titik nadir. Di tengah klaim penertiban yang kerap didengungkan aparat, sindikat perjudian sabung ayam yang dikomandoi oleh figur berinisial ‘Edy’ justru secara terang-terangan menantang hukum. Besok, 14 Mei, sebuah turnamen judi skala masif siap digelar di kawasan Pasar 4, Kutalimbaru.
Langkah berani sindikat ini seolah menampar wajah kepolisian setempat. Pesan yang dikirimkan jelas: Bisnis haram tetap berjalan, terlepas dari apa pun perintah undang-undang.
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, aroma persiapan “pesta pora” judi ini sudah tercium menyengat. Alih-alih menghentikan aktivitas pasca-penggerebekan formalitas beberapa waktu lalu, pengelola justru hanya menggeser titik koordinat arena ke area perkebunan warga agar lebih tersembunyi namun tetap aksesibel bagi para petaruh.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ratusan peserta dari berbagai daerah telah mengonfirmasi kehadiran. Perputaran uang dalam nominal fantastis diprediksi akan mengalir di lokasi tersebut esok hari. Kondisi ini memicu kecurigaan publik: Bagaimana mungkin sebuah event kolosal ilegal bisa direncanakan sedemikian rupa jika bukan karena deteksi dini intelijen yang mandul atau adanya pembiaran sistematis?
Ketidakberdayaan Polsek Kutalimbaru tercermin dari kontradiksi antara ucapan dan fakta di lapangan. Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Pol Arislus Sinulingga, S.H., sebelumnya sempat menyatakan bahwa lokasi tersebut telah ditindak.
“Kita tinjut (tindak lanjut) lagi bang, kemarin sudah kita gerebek dan sudah tutup,” ujar Ipda Arislus.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. “Penutupan” tersebut tampak hanya menjadi jeda bagi bandar untuk mengatur strategi baru. Lebih memprihatinkan lagi, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., cenderung memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai rencana event besar esok hari. Sikap diam ini memperkuat spekulasi di tengah masyarakat bahwa ada “tali asih” yang mengikat ketegasan aparat aparat.
Penyelenggaraan event sabung ayam 14 Mei besok bukan lagi sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP, melainkan sebuah penghinaan terhadap supremasi hukum di Sumatera Utara. Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada pundak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
Desakan publik semakin menguat agar:
- Polda Sumut mengambil alih komando: Melakukan operasi senyap untuk membongkar arena tanpa melibatkan unsur lokal yang diduga sudah “terkontaminasi”.
- Audit Propam: Mendesak Bid Propam Polda Sumut memeriksa jajaran kepemimpinan Polsek Kutalimbaru atas dugaan kelalaian atau keterlibatan dalam melindungi bisnis ‘Edy’.
Kesimpulan Publik: Jika besok matahari terbenam dan turnamen sabung ayam ‘Edy’ sukses digelar tanpa hambatan, maka narasi bahwa “Negara tidak boleh kalah oleh bandar” hanyalah slogan tanpa makna di Kutalimbaru. Besok adalah hari pembuktian: Siapa yang sebenarnya memegang kendali di wilayah tersebut, hukum atau bandar judi?
(Tim Redaksi)






