Suara Kita News. Com. GALANG – Wajah Alun-Alun Kecamatan Galang kini tak lagi ramah bagi para pelari pagi atau keluarga yang ingin menghirup udara segar. Alih-alih menjadi paru-paru kota dan pusat kebugaran, jantung Kota Galang ini justru sesak oleh rangka-rangka besi wahana permainan dan deretan lapak dagangan.
Transformasi alun-alun menjadi arena pasar malam ini memicu gelombang protes dari warga. Mereka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang dalam menjaga aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut.
Sorotan tajam mengarah pada kebijakan perizinan yang dikeluarkan pihak kelurahan. Sejumlah warga mengeluhkan hilangnya akses untuk berolahraga dan bersosialisasi akibat okupasi lahan oleh pihak pengelola hiburan malam.
“Kalau alun-alun sudah berubah jadi pasar malam, lalu masyarakat mau olahraga di mana lagi? Ruang publik ini dibangun dari pajak kami, tapi kenapa pemanfaatannya terkesan seenaknya dan mengesampingkan kepentingan warga?” keluh salah satu warga Galang saat ditemui media, Rabu (13/5/2026).
Ironisnya, meski dalih pemberdayaan UMKM sering digaungkan, belum ada jaminan bahwa lapak-lapak yang berdiri adalah milik pelaku usaha lokal Galang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan aset daerah ini lebih condong pada motif komersial pihak ketiga daripada kepentingan sosial.
Pengalihan fungsi alun-alun ini dinilai bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan potensi pelanggaran administratif serius. Berdasarkan penelusuran regulasi, terdapat beberapa poin krusial yang diduga diabaikan:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 296 mewajibkan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
- PP No. 27 Tahun 2014 & Permendagri No. 19 Tahun 2016: Menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak boleh menghilangkan fungsi utama fasilitas publik.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana aktivitas sehat dan sosial, bukan kawasan komersial permanen/semi-permanen.
Kebijakan ini dianggap kontradiktif dengan visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengusung semangat “Deli Serdang Sehat dan Berkelanjutan”.
Lurah Galang Kota saat dikonfirmasi berdalih bahwa pihak penyelenggara pasar malam telah berkomitmen bertanggung jawab atas segala kerusakan fasilitas selama kegiatan berlangsung. Namun, argumen ini justru dianggap sebagai “pemanis” yang meleset dari substansi.
Seorang tokoh masyarakat Galang menegaskan bahwa persoalannya bukan tentang siapa yang membayar biaya perbaikan jika rumput rusak atau fasilitas hancur.
“Ini bukan soal ganti rugi kerusakan. OPoin utamanya adalah prinsip dasar: Kenapa ruang olahraga dialihkan menjadi pasar malam? Pemerintah jangan hanya melihat dari sisi kompensasi, tapi lihat hak masyarakat yang terampas,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dianggap membiarkan praktik alih fungsi aset daerah ini.
Publik berharap Pemkab Deli Serdang tidak menutup mata. Tanpa ketegasan, Alun-Alun Galang dikhawatirkan akan kehilangan jati dirinya sebagai ruang publik dan hanya menjadi lahan “empuk” bagi oknum tertentu untuk menarik keuntungan di atas fasilitas milik rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan mendetail mengenai legalitas formal dan besaran kontribusi yang masuk ke kas daerah dari pemanfaatan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam tersebut.
Laporan: Tim Redaksi






