Suara Kita News.com. KARAWANG – Penanganan sengkarut pengelolaan keuangan Desa Srijaya kini memasuki ranah pertanggungjawaban instansi pembina. Pada Senin (11/5/2026), LBH GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil guna menuntut klarifikasi atas efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap desa yang dinilai gagal mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Somasi ini bertindak sebagai peringatan hukum (legal warning) atas dugaan pembiaran atau lemahnya supervisi administrasi yang menyebabkan instrumen keuangan negara jatuh ke pihak yang tidak berwenang.
Secara hukum, somasi ini memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi DPMD Karawang untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah pembinaan yang telah dilakukan terhadap Pemerintah Desa Srijaya. Hal ini merujuk pada ketidaksinkronan data yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang, terkait hilangnya buku cek desa tanpa prosedur hukum yang sah.
“Somasi ini adalah instrumen untuk menguji sistem. Berdasarkan regulasi, DPMD memiliki kewajiban melekat dalam pembinaan administrasi desa. Jika buku cek bisa berpindah tangan secara non-prosedural, maka terdapat indikasi kegagalan dalam sistem pengendalian internal yang harus dijelaskan secara yuridis,” ujar Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy.
Bukan sekadar prosedur administratif, LBH GMBI juga menyertakan sejumlah poin temuan materiil dalam dokumen somasinya yang mengarah pada potensi kerugian keuangan negara, antara lain:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes: Ditaksir mencapai Rp221 juta.
- Dugaan Maladministrasi BLT: Dana senilai Rp54 juta yang berpotensi melanggar hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Dugaan Proyek Irigasi Non-Prosedural: Alokasi Rp37 juta untuk normalisasi saluran yang status fisiknya dipertanyakan.
“Data ini menunjukkan bahwa persoalan di Srijaya bukan sekadar kesalahan input teknis, melainkan ada risiko hukum terkait integritas pengelolaan keuangan publik yang gagal diantisipasi oleh instansi pembina,” tambah Romadhon.
Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menekankan bahwa somasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh desa di Karawang. Menurutnya, jika preseden di Desa Srijaya dibiarkan tanpa evaluasi radikal, maka integritas pengawasan terhadap 309 desa lainnya di Karawang ikut dipertanyakan secara kolektif.
Senada dengan hal tersebut, April dari Kesekretariatan DPD GMBI menyoroti aspek keterbukaan informasi. “Kami menuntut transparansi berbasis data. Jika DPMD telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai SOP, maka seharusnya tidak ada kendala untuk membuktikannya ke publik. Sebaliknya, diamnya instansi hanya akan memperkuat asumsi adanya kerapuhan sistemik.”
LBH GMBI secara tegas menyatakan bahwa somasi ini merupakan langkah pra-litigasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan yang memuaskan atau langkah konkret dari DPMD Karawang, kasus ini akan diekskalasi melalui pelaporan resmi kepada instansi pengawas pusat serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kebijakan di Karawang bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal Undang-Undang Desa kini semakin progresif. Publik kini menanti, apakah DPMD akan merespons dengan pembenahan internal yang substantif atau tetap bertahan pada pembelaan administratif formal semata.
Penulis : Red






