Suara Kita News.com. KARAWANG – Integritas perbankan plat merah kini berada di titik nadir setelah nama Bank BJB Cabang Karawang terseret dalam pusaran dugaan maladministrasi keuangan Desa Srijaya. Berawal dari silang sengkarut keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang, LBH GMBI Karawang resmi melayangkan somasi yang menandai babak baru pengawasan anggaran publik di daerah. Senin (11/05/2026)
Somasi ini bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan sebuah Legal Notice yang menuntut pertanggungjawaban atas prosedur perbankan yang dinilai “abu-abu”.
LBH GMBI menyoroti indikasi pelanggaran serius dalam proses penerbitan buku cek baru bagi Pemerintah Desa Srijaya. Secara hukum perbankan, penggantian instrumen keuangan yang hilang wajib disertai Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian sebagai syarat formil primer.
“Penerbitan dokumen keuangan negara tanpa verifikasi yang ketat adalah celah terjadinya fraud. Kami mencium adanya kejanggalan di mana buku cek baru terbit tanpa validasi dokumen kehilangan yang sah,” ujar Romadhon, S.Sy., Advokat LBH GMBI Karawang.
Setidaknya ada tiga anomali hukum yang kini menjadi sorotan tajam:
- Cacat Formil: Dugaan penerbitan instrumen cek baru yang tidak sesuai standar hukum perbankan.
- Anomali Kronologis: Indikasi transaksi yang terjadi sebelum adanya laporan kehilangan resmi.
- Pengabaian Prinsip Know Your Customer (KYC): Kelemahan verifikasi internal bank dalam mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) di tengah sengketa administratif.
Kasus Bank BJB ini hanyalah pintu masuk menuju persoalan yang lebih sistemik. Berdasarkan investigasi lapangan dan kompilasi data, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan pada tiga pilar ekonomi desa:
- Sektor Ekonomi (BUMDES): Dugaan penyelewengan dana investasi sebesar Rp221 juta.
- Jaring Pengaman Sosial (BLT): Ketidaksesuaian penyaluran hak warga senilai Rp54 juta.
- Pembangunan Desa: Manipulasi anggaran pada proyek Normalisasi Saluran Irigasi sebesar Rp37 juta.
Akumulasi temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Langkah hukum yang diambil tidak akan berhenti pada somasi. Bang April dari Kesekretariatan DPD GMBI Karawang menegaskan bahwa jika pihak Bank BJB tidak segera memberikan klarifikasi transparan, pihaknya akan mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk turun tangan.
“Kami sedang menyiapkan berkas untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Transparansi perbankan adalah benteng terakhir keuangan negara. Jika benteng itu jebol karena kelalaian prosedur, maka harus ada konsekuensi hukum bagi pejabat terkait,” tegasnya.
Kasus Desa Srijaya menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan desa di Karawang. Publik kini menanti apakah otoritas perbankan akan bersikap kooperatif atau justru tetap bungkam di balik “kerahasiaan bank” yang seringkali disalahgunakan untuk menutupi kelalaian administratif.
Keadilan bagi warga Srijaya kini bergantung pada keberanian aparat penegak hukum untuk membedah tuntas aliran dana yang diduga telah menyimpang dari jalurnya.
Penulis : Red






