Suara Kita News.com. KARAWANG – Penanganan dugaan karut-marut tata kelola keuangan Desa Srijaya memasuki babak baru di ranah litigasi. LBH GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (11/05/2026). Laporan tersebut memuat rangkaian fakta krusial yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang, yang kini diposisikan sebagai petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi.
Pusat perhatian laporan ini tertuju pada disparitas keterangan antara pejabat teras desa terkait keberadaan buku cek desa. Di hadapan forum legislatif, muncul dua versi yang saling meniadakan:
- Klaim Kehilangan: Kepala Desa menyebutkan instrumen keuangan tersebut hilang atau dicuri.
- Dugaan Pemindahtanganan: Informasi tandingan menyebutkan adanya instruksi penyerahan buku cek kepada pihak ketiga melalui perantara.
Secara hukum, ketidakkonsistenan informasi ini mengarah pada indikasi mens rea (niat jahat) dalam penguasaan instrumen keuangan negara secara melawan hukum.
Laporan tersebut juga membedah dugaan pelanggaran prosedur perbankan. Ditemukan fakta bahwa pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap terealisasi meski buku cek baru diterbitkan tanpa lampiran Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang sah.
“Pencairan dana di tengah kondisi administrasi yang cacat formil bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Romadhon, S.Sy., Advokat LBH GMBI Karawang. Selain itu, adanya dugaan penyobekan lembar cek sebelum laporan kehilangan resmi diajukan memperkuat indikasi adanya upaya penghilangan jejak transaksi.
LBH GMBI tidak hanya menyasar persoalan buku cek, namun juga melampirkan data mengenai dugaan penyelewengan dana pada sektor lain yang membentuk satu kesatuan pola korupsi sistemik di Desa Srijaya:
- Dugaan Korupsi BUMDES: Indikasi kerugian negara sebesar Rp221 juta.
- Penyalahgunaan Dana BLT: Potensi kerugian pada hak masyarakat miskin senilai Rp54 juta.
- Manipulasi Proyek Irigasi: Dugaan penyimpangan anggaran normalisasi saluran sebesar Rp37 juta
Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, bersama jajaran kesekretariatan, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Fokus utama adalah menguji sinkronisasi antara administrasi perbankan dengan arus fisik dana desa di lapangan.
“Hukum harus bekerja di atas fakta yang objektif. Kami telah menyerahkan pintu masuknya; kini saatnya jaksa penyidik menguji nyali untuk membedah tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran anggaran publik ini,” ujar Rahmat Supardi.
Kini, integritas penegakan hukum di Karawang diuji. Apakah laporan ini akan bermuara pada penetapan tersangka, atau sekadar menjadi catatan administratif? Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengawal transparansi dana desa.
Penulis : Red






