LBH GMBI Resmi Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Tipikor Desa Srijaya ke Inspektorat Karawang

Suara Kita News.com KARAWANG – Penyelidikan atas dugaan tata kelola keuangan yang buruk di Pemerintah Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, resmi bergulir ke ranah pengawasan internal pemerintah. Hari ini, Senin (11/5/2026), LBH GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Karawang sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang akhir April lalu.

Laporan ini tidak hanya menyasar kelalaian administratif, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terstruktur,

Fokus utama laporan terletak pada penguasaan buku cek desa—sebuah instrumen pembayaran negara yang bersifat strict constraint (terbatas dan ketat). Berdasarkan temuan, diduga terjadi perpindahan tangan buku cek kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum di luar struktur pemerintahan desa.

Secara hukum, perbedaan keterangan antara Kepala Desa (yang mengklaim kehilangan/pencurian) dan Bendahara Desa (yang menyebut adanya penyerahan melalui perantara) menciptakan celah hukum yang serius.

“Rangkaian peristiwa ini sangat janggal. Cek diduga telah disobek sebagian sebelum dinyatakan hilang, namun pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap berjalan. Secara yuridis, permohonan buku cek baru ke Bank BJB tanpa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian merupakan pelanggaran prosedur perbankan dan administrasi pemerintahan yang fatal,” tulis laporan tersebut.

LBH GMBI juga melampirkan tiga poin tambahan yang memperkuat dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran desa, antara lain:

  1. Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes: Nilai kerugian diprediksi mencapai Rp221 juta.
  2. Dugaan Penyimpangan BLT: Dana bantuan tunai bagi masyarakat rentan sebesar Rp54 juta yang menjadi hak warga diduga tidak disalurkan secara akuntabel.
  3. Proyek Irigasi Fiktif/Maladministrasi: Alokasi dana Rp37 juta untuk normalisasi saluran irigasi yang pengerjaannya dipertanyakan.

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya hukum untuk memastikan bahwa instrumen negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami membawa fakta-fakta yang muncul dalam forum resmi (DPRD) untuk diuji secara materiil oleh Inspektorat. Kami meminta lembaga pengawas melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit reguler, guna menelusuri aliran dana dan memeriksa kepatuhan prosedur,” tegas Romadhon.

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, bersama April dari Kesekretariatan, menambahkan bahwa kasus ini menjadi preseden penting bagi partisipasi publik dalam mengawasi UU Desa. Mereka menegaskan agar Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengeluarkan rekomendasi nantinya.

Meski laporan telah masuk, pihak pelapor menekankan bahwa proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kini, publik Karawang menanti taji Inspektorat untuk membongkar apakah sengkarut di Desa Srijaya murni kegagalan sistem ataukah terdapat unsur pidana yang harus diteruskan ke aparat penegak hukum.

Penulis : Red

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri