Suara Kita News. Com. MEDAN – Sosok LS kini menjadi sorotan utama aparat kepolisian di Medan. Tak hanya menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan brutal, pria yang diketahui merupakan seorang residivis ini kini resmi dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang memicu kegaduhan publik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh praktisi hukum, Hans Silalahi, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. LS dituding sengaja membangun narasi menyesatkan di media sosial untuk memanipulasi opini masyarakat.
Persoalan bermula saat video bertajuk “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” viral di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Dalam unggahan tersebut, LS dicitrakan sebagai korban kriminalitas yang justru dikriminalisasi oleh hukum.
Namun, Hans Silalahi membedah fakta yang berbeda. Menurutnya, LS diduga kuat melakukan penganiayaan secara sadis dan berlebihan terhadap dua pemuda, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan, yang dituduh mencuri ponsel.
”Terlapor LS membangun opini seolah-olah dia korban yang dizalimi. Padahal faktanya, ia bersama rekan-rekannya melakukan aksi main hakim sendiri yang sangat brutal. Tindakan warga sipil tidak boleh melampaui wewenang aparat, apalagi sampai menyebarkan hoaks untuk mencari simpati,” tegas Hans kepada awak media.
Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, ini bukan kali pertama LS berurusan dengan meja hijau. Pada tahun 2018, ia tercatat pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Fakta persidangan kala itu mengungkap pola kekerasan yang konsisten dilakukan LS sejak tahun 2016. Rekam jejak sebagai residivis ini kian mempertegas profil terlapor di mata hukum.
Di sisi lain, keadilan tengah diperjuangkan oleh orang tua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban. Meski anak-anak mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatan (divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian), mereka menuntut agar penganiaya anak mereka tidak kebal hukum.
”Anak kami sudah dihukum. Sekarang kami minta keadilan agar para pelaku penganiayaan, termasuk LS, segera ditangkap dan diproses hukum yang sama,” ujar Leo dengan nada getir, Sabtu (9/5).
Hingga saat ini, LS dilaporkan masih menghirup udara bebas. Selain kasus penganiayaan dan berita bohong, LS juga disebut-sebut tersangkut laporan dugaan pemerasan.
Hans Silalahi mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto untuk bergerak cepat. Ia menyayangkan lambatnya progres laporan yang sudah berjalan satu bulan tersebut.
”Jika penanganan di Polrestabes Medan terus berlarut-larut, kami tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat Polda Sumut hingga Mabes Polri. Jangan biarkan DPO berkeliaran dan terus menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkas Hans.
Laporan: Tim Redaksi






