Suata Kita News. Com, MEDAN – Persidangan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli ini sempat diwarnai momen menarik saat tim kuasa hukum pemohon tampak menunjukkan gestur kecewa usai mendengar penjelasan ahli.
Ahli hukum yang dihadirkan pihak pemohon, Prof. Dr. Maidin Gultom, memberikan penjelasan krusial mengenai mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, perdamaian yang dilakukan secara sepihak di luar institusi kepolisian tanpa sepengetahuan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai RJ yang sah secara hukum.
”Perdamaian di luar penyidik itu tidak sah atau bukan RJ. RJ di tingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Jika ada kesepakatan RJ yang resmi, barulah penyidikan bisa dihentikan di tingkat tersebut,” tegas Prof. Maidin di hadapan Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan.
Keterangan ini seolah menjadi bumerang bagi pihak pemohon. Saat Hakim Pinta Uli bertanya apakah ahli pernah melihat surat ketetapan RJ resmi dari kepolisian dalam perkara ini, ahli menjawab belum pernah melihatnya.
Jawaban tersebut memicu perubahan suasana di meja pemohon. Tim kuasa hukum tampak tertunduk, yang kemudian memancing perhatian Hakim. “Kok lemas?” tanya Hakim Pinta Uli sembari memperagakan posisi duduk tertunduk para kuasa hukum.
Selain menghadirkan ahli, sidang juga mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, keterangan Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, dinilai tidak konsisten oleh pihak termohon.
Dalam persidangan, Selly memberikan jawaban yang berubah-ubah saat dikonfirmasi mengenai jumlah kamar yang dipesan oleh para pelaku pencurian ponsel. Awalnya, saksi menyebutkan pelaku memesan satu kamar, namun dalam kesempatan berikutnya, ia menyatakan ada dua kamar yang dipesan.
Sidang juga menghadirkan Mahdin Sembiring yang memberikan kesaksian terkait vonis pelaku pencurian ponsel sebelumnya. Selain itu, hakim mengambil keterangan dari dua saksi tambahan, yakni Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah satu DPO), guna melengkapi duduk perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan kelanjutan pembuktian dari para pihak. (Tim)






