Suara Kita News. Com. PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan dengan catatan pengungkapan kasus yang signifikan sejak tahun 2025 hingga memasuki kuartal kedua tahun 2026.
Hingga akhir April 2026, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau tercatat telah mengungkap sebanyak 1.066 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari ribuan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 1.471 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, merincikan bahwa volume barang bukti yang disita dalam empat bulan pertama tahun ini telah mencapai angka yang mengkhawatirkan.
”Barang bukti yang berhasil kami sita sampai April 2026 mencapai 213,5 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Putu Yuda di hadapan awak media, Selasa (5/5/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya, mulai dari ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, etomidate, hingga psikotropika golongan IV seperti alprazolam.
Data tahun 2026 ini menyambung tren keberhasilan di tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, Polda Riau menunjukkan taringnya dengan mengungkap 2.506 kasus dan menyeret 3.643 tersangka ke meja hijau. Total barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 menembus angka 1,02 ton.
Melihat dinamika di lapangan, pihak kepolisian memprediksi angka pengungkapan tahun ini berpotensi melampaui catatan tahun lalu.
“Untuk pengungkapan tahun ini, ada kemungkinan terjadi peningkatan karena saat ini kita baru memasuki pertengahan tahun,” tambah Kombes Pol Putu Yuda.
Sebagai bentuk transparansi dan langkah hukum, Polda Riau juga rutin melakukan pemusnahan barang bukti. Dalam agenda terbaru, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari jaringan internasional yang terdiri dari:
- Narkotika Golongan I: Heroin seberat 22,5 kg, Sabu seberat 29,8 kg (tangkapan terpisah) dan 3,9 kg, serta Ganja 56,31 gram.
- Narkotika Sintetis: Puluhan ribu butir ekstasi (tercatat 46.783 butir dalam satu tangkapan besar dan 128 butir di kasus lainnya).
Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika yang masuk melalui wilayah pesisir Riau, yang selama ini sering dimanfaatkan oleh jaringan internasional sebagai pintu masuk ilegal. (Tim)






