Suara Kita News. Com. KARAWANG – Pusaran kasus tata kelola keuangan di Desa Srijaya kini tidak lagi sekadar menyoroti kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sorotan tajam kini mulai bergeser ke arah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Sebagai institusi yang memegang mandat pembinaan dan pengendalian, DPMD kini ditantang untuk membuktikan bahwa fungsi pengawasan mereka bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Isu krusial mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga polemik administratif terkait penggunaan buku cek desa telah menciptakan ruang hampa informasi yang butuh segera diisi. Publik kini bertanya-tanya: Di mana posisi DPMD saat sistem tata kelola di tingkat akar rumput ini mulai menunjukkan gejala keretakan?
Secara regulasi, DPMD memang bukan eksekutor anggaran desa. Namun, tanggung jawab melakukan monitoring berkala dan evaluasi administratif berada sepenuhnya di pundak institusi ini. Dinamika di Desa Srijaya pun menjadi ujian bagi DPMD: Apakah pengawasan telah dilakukan secara rutin? Dan jika ditemukan anomali, langkah konkret apa yang sudah diambil?
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menegaskan bahwa dalam ekosistem keuangan publik, peran antar-institusi harus saling mengunci.
“Pemdes bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, namun DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah kejelasan bagaimana fungsi itu dijalankan,” ujar Romadhon.
Kritik senada datang dari Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi. Ia menilai kepercayaan publik sangat bergantung pada responsivitas instansi pembina. Menurutnya, pengawasan harus termanifestasi dalam tindakan nyata, terutama saat muncul gejolak di masyarakat.
Sementara itu, aktivis April memberikan pandangan yang lebih menohok. Ia mendesak DPMD untuk menanggalkan penjelasan-penjelasan yang bersifat normatif.
“Pengelolaan keuangan desa tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Harus ada pendampingan ketat. DPMD harus hadir dengan langkah konkret, bukan sekadar retorika,” tegas April.
Untuk menjawab keraguan publik, DPMD Karawang kini didorong untuk menempuh langkah-langkah strategis sebagai wujud pertanggungjawaban fungsi mereka, di antaranya:
- Audit Administratif: Melakukan pemeriksaan internal atau bersinergi dengan Inspektorat Karawang.
- Keterbukaan Informasi: Menyampaikan hasil evaluasi pembinaan kepada publik sesuai batas kewenangan.
- Rekomendasi Perbaikan: Memberikan sanksi atau arahan perbaikan yang tegas terhadap tata kelola keuangan desa.
- Pendampingan Berkelanjutan: Memastikan aparatur desa memahami regulasi agar kesalahan tidak berulang.
Kasus Srijaya kini bukan lagi sekadar urusan satu desa, melainkan menjadi cermin bagi efektivitas pengawasan daerah. Di tengah sorotan publik yang kian menguat, DPMD Karawang kini berada di persimpangan: tetap menjadi pengamat administratif atau tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas setiap rupiah dana publik di tingkat desa.
Keberanian untuk bertindak kini dinanti, karena dalam sistem pengawasan, hasil akhir adalah satu-satunya bahasa yang dipahami publik.
penulis : Red






