Suara Kita News. Com. KARAWANG – Dugaan karut-marut tata kelola keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, kini memasuki babak baru. Setelah sempat memanas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang, publik kini menanti pembuktian materiil atas sejumlah isu yang beredar, termasuk kabar hilangnya buku cek desa.
Hingga Senin (4/5/2026), belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemdes Srijaya untuk mengonfirmasi atau membantah isu tersebut. Kevakuman informasi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Nama Bank BJB Karawang turut terseret dalam pusaran isu ini setelah sempat disebut dalam forum klarifikasi bersama legislatif. Namun, hingga saat ini, belum ada simpulan hukum maupun penjelasan resmi dari pihak perbankan mengenai prosedur penerbitan buku cek baru yang menjadi titik krusial persoalan.
Secara regulasi, perbankan berfungsi sebagai fasilitator transaksi dan penyalur dana. Sementara itu, otoritas penuh terhadap penggunaan dan pencatatan anggaran sepenuhnya melekat pada pemerintah desa selaku pengguna anggaran. Penelusuran komprehensif diperlukan untuk membedah alur DBH guna menghindari kesimpulan prematur yang dapat merugikan reputasi institusi tertentu.
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menyatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian perkara ini melalui jalur audit resmi dan penegakan hukum yang objektif. Ia menegaskan pentingnya mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan indikasi penyelewengan.
”Semua harus dibuktikan melalui mekanisme resmi. Kami mendorong keterbukaan data agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tegas Romadhon.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menekankan bahwa komunikasi publik yang transparan adalah kunci menjaga kepercayaan warga. Menurutnya, diamnya pihak desa justru memperkeruh keadaan.
Di sisi lain, aktivis pemerhati tata kelola desa, April, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang. Ia mendesak agar DPMD tidak hanya terjebak pada fungsi sosialisasi, tetapi harus melakukan pengawasan aktif di lapangan.
”Setiap proses, mulai dari administrasi hingga pelaporan, harus berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar April.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Publik berharap kedua lembaga tersebut segera mengambil langkah konkret melalui audit investigatif untuk memberikan kepastian hukum yang berbasis fakta, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang siber.
Penulis : Yerrydewa






