Suara Kita News.com – DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Dalam sebuah operasi penyergapan dramatis di jalur lintas Medan–Lubuk Pakam, petugas menyita sedikitnya 21,14 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.
Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dimulai sejak Minggu malam (08/02). Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencium rencana pengiriman paket besar sabu asal Aceh yang masuk melalui jalur laut Belawan dengan tujuan akhir Ibu Kota Jakarta.
“Tim melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pergerakan mereka sangat lincah, sempat berpindah-pindah tempat dari Belawan ke Jalan SM Raja sebelum akhirnya mencoba keluar wilayah pada Selasa pagi,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Pada Selasa pukul 06.00 WIB, kedua tersangka terpantau menaiki transportasi daring sembari membawa tas gunung dan koper besar. Petugas yang sudah melakukan pembuntutan (surveillance) akhirnya melakukan intercept atau penyergapan tepat pukul 09.00 WIB di kawasan Lubuk Pakam.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 10 bungkus plastik teh Cina hijau di dalam tas gunung berwarna biru.
- 10 bungkus plastik teh Cina hijau di dalam koper pakaian berwarna pink.
- Total berat bruto: ±21.142 gram (21,1 kg).
- Alat Bukti: Dua unit ponsel Android yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
Dari hasil interogasi awal, kedua kurir tersebut mengaku mendapat instruksi untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Saat ini, R dan Z beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar utama di balik jaringan ini.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa tangkapan besar ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga wilayah hukumnya dari serbuan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pengungkapan ini adalah komitmen kami memutus mata rantai jalur lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap vokal dan berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
(Tim Redaksi)






