Jalur Maut Karawang: Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Suara Kita News. Com, KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang secara resmi menetapkan sopir truk berinisial HW sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di jalur Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul. Kecelakaan tunggal yang berujung tabrakan lawan arah tersebut merenggut nyawa pengemudi dan dua penumpang kendaraan lainnya.


Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, Kapolres Karawang menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat truk yang dikemudikan HW melaju dari arah Lingkar Tanjungpura.
Saat melintasi jalanan dengan kondisi menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali. Truk kemudian terguling ke sisi kiri dan menghantam kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

“Diduga kehilangan kendali saat medan menurun, truk terguling dan melibatkan kendaraan dari arah berlawanan. Akibatnya, tiga orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala,” ujar Kapolres Karawang dalam konferensi Pers.


Para korban meninggal dunia dan luka-luka segera dievakuasi ke dua rumah sakit, yakni RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang. Hingga saat ini, korban luka masih menjalani perawatan medis intensif.
Pihak Kepolisian melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang telah bergerak cepat dengan melakukan:

  • Pengamanan barang bukti kendaraan di lokasi.
  • Pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
  • Pendalaman penyebab kecelakaan untuk memastikan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.
    Jeratan Hukum dan Status Tersangka
    Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam insiden ini. Status kasus pun ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 16 Februari 2026.
    Tersangka HW kini telah ditahan di Rutan Polres Karawang. Ia dijerat dengan pasal berlapis pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
  • Pasal 311 ayat 5: Sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
  • Pasal 310 ayat 4: Kelalaian saat mengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara.
    Komitmen dan Imbauan Polres Karawang
    Menutup pernyataannya, Kapolres Karawang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
    “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mengecek kondisi kelaikan kendaraan sebelum memulai perjalanan,” pungkasnya.
  • Penulis : Yerrydewa
  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri