Suarakitanews – Kebijakan pemerintah memangkas Dana Desa 2026 sebesar 58,03% atau sekitar Rp 34,57 triliun memicu gelombang protes dari sejumlah kepala desa di berbagai daerah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pagu Dana Desa yang semula Rp 60,57 triliun menyusut menjadi sekitar Rp 25 triliun. Artinya, jika sebelumnya rata-rata desa menerima Rp 1 miliar per tahun, kini hanya berkisar Rp 200–300 juta.
Namun demikian, pemerintah menyebut kebijakan ini bukan pengurangan, melainkan perubahan skema pemanfaatan dana agar lebih berdampak pada penguatan ekonomi desa.
Desa Senggigi: Dari Rp 1,3 Miliar Jadi Rp 360 Juta
Di Desa Senggigi, Nusa Tenggara Barat, dampak pemangkasan sangat terasa. Kepala Desa Senggigi yang juga Ketua Apdesi NTB, Mastur, menyebut desanya yang biasanya menerima Rp 1,3 miliar kini hanya memperoleh sekitar Rp 365 juta.
Akibatnya, pembangunan infrastruktur seperti rabat jalan, saluran irigasi, dan drainase dipastikan terhenti.
“Dengan anggaran Rp 360 juta, hanya bisa fokus di bidang kesehatan. Kalau untuk infrastruktur tidak bisa. Bagaimana cara kami mau membangun dengan dana segitu?” tegasnya.
Selain itu, ia menilai kewajiban membangun gerai KDMP baru sebagai pemborosan, mengingat desa sudah memiliki bangunan yang bisa dimanfaatkan.
Desa Pandes, Klaten: Program Stunting dan Irigasi Terancam
Hal serupa terjadi di Desa Pandes. Kepala Desa Pandes, Heru, mengaku anggaran desanya turun dari Rp 1 miliar menjadi sekitar Rp 373 juta.
Selama ini, dana desa digunakan untuk:
- Percepatan penurunan stunting
- Operasional posyandu balita hingga lansia
- Pembangunan sarana-prasarana desa
- Rencana pengembangan kawasan ekonomi berbasis budaya
Namun kini, sejumlah program terpaksa ditunda. Bahkan pembangunan jaringan irigasi pertanian tak lagi mampu dibiayai.
Meski begitu, Heru menyatakan tetap mendukung kebijakan nasional, sembari berharap KDMP benar-benar mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penolakan Warga: Lapangan Sepak Bola Jadi Kantor Koperasi
Di sisi lain, penolakan juga muncul dari masyarakat. Di beberapa daerah seperti Kediri, Lamongan, Wonogiri, dan Pati, warga memprotes rencana pendirian kantor KDMP yang memanfaatkan lapangan sepak bola desa.
Lapangan yang selama ini menjadi ruang publik dan sarana olahraga anak-anak terancam dialihfungsikan. Oleh karena itu, warga menilai kebijakan tersebut mengorbankan fasilitas umum demi proyek baru.
Mengapa KDMP Dinilai Berisiko?
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru.
- Pemangkasan dana desa otomatis menghambat pembangunan fisik. Padahal, mayoritas jalan desa dan infrastruktur dasar dibangun dari Dana Desa.
- Keberadaan KDMP dikhawatirkan menjadi pesaing usaha kecil yang sudah ada, seperti warung sembako dan toko kelontong. Jika koperasi mendapat dukungan dana besar dari negara, maka persaingan usaha bisa menjadi tidak seimbang.
- Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak BUMDes yang gagal berkembang karena lemahnya manajemen dan kurangnya jiwa kewirausahaan pengelolanya.
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa koperasi tidak bisa menggantikan fungsi Dana Desa.
“Koperasi bergerak di sektor perdagangan. Tetapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung.”
Pemerintah: Bukan Dipangkas, Tapi Diubah Skemanya
Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyatakan dana desa tidak dikurangi, melainkan diubah manajemen dan peruntukannya agar lebih fokus pada penguatan ekonomi desa.
Pemerintah mengklaim hampir 30.000 koperasi telah terbentuk dan ditargetkan mampu:
- Menciptakan 2 juta lapangan kerja
- Memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok
- Mengembalikan minimal 20% keuntungan ke desa
Namun demikian, sejumlah kepala desa berharap pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan ini agar pembangunan infrastruktur dan layanan dasar tidak terabaikan.
Infrastruktur atau Koperasi?
Kebijakan pemangkasan Dana Desa 2026 demi Koperasi Merah Putih menjadi dilema besar di tingkat desa. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong ekonomi berbasis koperasi. Akan tetapi, di sisi lain, desa tetap membutuhkan dana untuk membangun jalan, irigasi, dan layanan dasar masyarakat.
Pertanyaannya kini, apakah KDMP mampu menjadi motor ekonomi baru tanpa mengorbankan pembangunan fisik desa?
Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat menjelang implementasi penuh kebijakan tersebut.
Penulis: Mita Putri






