Suara Kita News. Com – KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IP (30) atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun. Aksi keji yang dilakukan di sebuah kamar hotel tersebut meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kondisi Korban Memprihatinkan
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa korban berinisial NA saat ini tengah menjalani perawatan medis intensif. Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan berulang.
“Korban mengalami dampak fisik yang signifikan. Selain penanganan medis untuk luka-lukanya, kami juga telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami anak tersebut,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan IP sebagai tersangka. Saat ini, IP telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan brutalnya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan demi memastikan keadilan bagi korban.
penulis : Madun






