Suara Kita News. Com – KARAWANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang mendadak diselimuti suasana haru. Neni Nuraeni, seorang ibu yang tengah berjuang memberikan ASI eksklusif bagi bayinya, harus menerima kenyataan pahit. Majelis Hakim menjatuhkan perintah penahanan terhadap dirinya terkait perkara kredit macet, sebuah keputusan yang dinilai publik sebagai bentuk “hukum tanpa hati.”
diketahui bahwa bayi Neni jatuh sakit akibat terputusnya asupan ASI secara mendadak. Penegakan hukum yang kaku kini berhadapan langsung dengan hak asasi paling dasar: hak seorang bayi untuk mendapatkan nutrisi dari ibunya.
Tragedi hukum ini bermula dari niat baik Neni untuk membantu suaminya. Atas permintaan sang suami, Neni bersedia namanya dicantumkan sebagai debitur resmi dalam perjanjian kredit sebuah mobil. Tanpa sepengetahuannya, mobil tersebut dipindahtangankan dan cicilannya dihentikan secara sepihak.
Ironisnya, meski ia hanyalah korban dari situasi rumah tangga, beban hukum sepenuhnya jatuh ke pundak Neni. “Keadilan seolah buta. Klien kami hanya menjalankan perannya sebagai istri yang patuh, namun justru ia yang dikriminalisasi saat komitmen kredit tersebut cidera janji,” ujar kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H.
Yang mengundang tanya adalah perbedaan perlakuan hukum selama proses berjalan. Pada tahap penyidikan di Kepolisian hingga penuntutan di Kejaksaan, Neni tidak ditahan. Namun, saat berkas perkara memasuki meja hijau PN Karawang, Majelis Hakim justru mengeluarkan penetapan penahanan.
Dampak dari keputusan tersebut sangat fatal bagi sang buah hati:
- Bayi Neni terpaksa berhenti menyusu secara mendadak.
- Karena dipaksa beralih ke susu formula, bayi tersebut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dan jatuh sakit.
- Pemisahan paksa ibu dan anak di masa pertumbuhan krusial.
“Kami sudah mengajukan permohonan peralihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah. Ini bukan lagi sekadar urusan pasal-pasal hukum, tapi soal kemanusiaan. Ada nyawa bayi yang dipertaruhkan di sini,” tegas Syarif kepada awak media, Sabtu (25/10/2025).
Menanti Kebijaksanaan Hakim
Publik kini menaruh sorotan tajam kepada Majelis Hakim PN Karawang. Banyak pihak menilai bahwa penahanan dalam kasus perdata yang dipaksakan ke ranah pidana ini tidak proporsional, apalagi mengingat terdakwa memiliki tanggungan bayi.
Kasus Neni Nuraeni menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Jika teks hukum lebih diagungkan daripada detak jantung kemanusiaan, maka keadilan hanya akan menjadi menara gading yang dingin dan tak terjangkau oleh rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Neni masih menunggu keputusan Majelis Hakim. Masyarakat berharap, ketukan palu hakim kali ini tidak lagi mengabaikan tangisan bayi yang merindukan dekapan ibunya.
penulis : Red






