Suarakitanews – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatra.
Gugatan ini diajukan menyusul kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare akibat aktivitas industri yang tidak ramah lingkungan.
Enam perusahaan yang digugat tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut KLH, aktivitas perusahaan-perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem, sekaligus memperparah risiko bencana lingkungan di wilayah Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, seperti hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, serta terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis,” ujar Hanif.
Selain menggugat secara hukum, pemerintah juga mengambil langkah tegas lainnya. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin operasional 28 perusahaan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.
Namun demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah ini belum cukup. Mereka menekankan bahwa pengawasan pasca-gugatan dan pencabutan izin harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, selama periode 2015–2022, KLHK telah mengajukan 31 gugatan lingkungan, dengan 21 perkara berkekuatan hukum tetap. Total nilai ganti rugi dari putusan tersebut mencapai Rp 20,79 triliun.
Sayangnya, realisasi pembayaran dinilai masih jauh dari harapan.
“Yang dibayarkan oleh korporasi belum mencapai setengahnya,” ungkap seorang aktivis Walhi Indonesia.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Indonesia, Uli Arta Siagian, menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi kendala serius dalam proses eksekusi putusan.
“Pemerintah mengaku kesulitan mengeksekusi putusan karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa,” katanya.
Sementara itu, terkait pencabutan izin perusahaan, Greenpeace Indonesia mengingatkan agar pemerintah tidak kembali mengalihkan lahan bekas konsesi kepada kelompok bisnis tertentu. Menurut mereka, langkah ini harus menjadi momentum pemulihan lingkungan, bukan sekadar pergantian pengelola.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana. Pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Langkah gugatan dan pencabutan izin ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Namun, tanpa pengawasan ketat dan eksekusi yang efektif, upaya tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan administratif tanpa dampak nyata bagi pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Penulis: Mita Putri








