Suara Kita News.com, Karawang, 17 November 2025] – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia. Kasus kekerasan yang sempat viral di media sosial ini diproses secara serius oleh pihak kepolisian.
Rilis kasus disampaikan hari ini oleh Kapolres Karawang,n dan Nama yang akan menyampaikan.Kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor B/1308/XI/2025/SPKT Kelas Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 November 2025.
Kejadian pada Hari/Tanggal: Rabu, 5 November 2025, Pukul: Kurang lebih 02.30 WIB dini hari
Tempat Kejadian Perkara (TKP): Dusun Kondang 1, RT 006 RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Detik-detik Kekerasan: Menurut keterangan polisi, pada dini hari tersebut, korban terlihat masuk ke rumah Saksi 2 dan Saksi 3. Saksi 4 yang melihat kejadian lantas menghampiri korban untuk menanyakan maksud dan tujuannya berada di tempat tersebut. Namun, korban tidak memberikan jawaban.
Saksi 4 kemudian memanggil Saksi 2 dan Saksi 3, yang setelah keluar dari rumah, menyatakan tidak mengenali korban. Meskipun berkali-kali ditanya, korban tetap membisu. Tidak lama kemudian, beberapa warga dan empat tersangka datang menghampiri korban.
“Empat tersangka datang mengambil korban dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban disangka maling oleh empat tersangka,” jelas [Sebutkan Jabatan yang menyampaikan, misal: Kasatreskrim].
Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Banyuasin Purwakarta selama tujuh hari.
Tragisnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polres Karawang berhasil mengamankan empat terduga pelaku pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Para pelaku yang diamankan adalah:
HW (37 tahun, Laki-laki), alamat: Kondang 1, Tegal Baru, Cilamaya Wetan.
EF (29 tahun, Laki-laki), alamat: Kebun 2, Tegalsari, Tasikmalaya [Terdapat ketidakjelasan alamat, tetapi ditulis Tasikmalaya].
TS (31 tahun), alamat: Perum Bumi Cikarang Asli, Cikarang Selatan.
Es 42 tahun, Laki-laki), alamat: Gedung Asem, Desa Pasar Kebaya, Surabaya [Alamat luar Karawang].
Motif dari penganiayaan ini adalah karena para pelaku merasa kesal dan menganggap korban sebagai maling.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas [Sebutkan Jabatan yang menyampaikan, misal: Kasatreskrim].
Dalam penutup rilis kasus, Kapolres Karawang menyampaikan pesan penting kepada khalayak.
“Negara kita adalah negara hukum. Kami harapkan tidak ada yang main hakim sendiri di luar. Percayakan proses hukum kepada yang berwajib sehingga bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun yang lainnya,” imbau [Sebutkan Jabatan yang menyampaikan, misal: Kapolres].






