Tragedi Penganiayaan di Karawang, Disangka Maling, Seorang Anak Meninggal Dunia

Suara Kita News.com, Karawang, 17 November 2025] – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia. Kasus kekerasan yang sempat viral di media sosial ini diproses secara serius oleh pihak kepolisian.

Rilis kasus disampaikan hari ini oleh Kapolres Karawang,n dan Nama yang akan menyampaikan.Kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor B/1308/XI/2025/SPKT Kelas Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 November 2025.
Kejadian pada Hari/Tanggal: Rabu, 5 November 2025, Pukul: Kurang lebih 02.30 WIB dini hari
Tempat Kejadian Perkara (TKP): Dusun Kondang 1, RT 006 RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Detik-detik Kekerasan: Menurut keterangan polisi, pada dini hari tersebut, korban terlihat masuk ke rumah Saksi 2 dan Saksi 3. Saksi 4 yang melihat kejadian lantas menghampiri korban untuk menanyakan maksud dan tujuannya berada di tempat tersebut. Namun, korban tidak memberikan jawaban.

Saksi 4 kemudian memanggil Saksi 2 dan Saksi 3, yang setelah keluar dari rumah, menyatakan tidak mengenali korban. Meskipun berkali-kali ditanya, korban tetap membisu. Tidak lama kemudian, beberapa warga dan empat tersangka datang menghampiri korban.

“Empat tersangka datang mengambil korban dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban disangka maling oleh empat tersangka,” jelas [Sebutkan Jabatan yang menyampaikan, misal: Kasatreskrim].

Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Banyuasin Purwakarta selama tujuh hari.

Tragisnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polres Karawang berhasil mengamankan empat terduga pelaku pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Para pelaku yang diamankan adalah:
HW (37 tahun, Laki-laki), alamat: Kondang 1, Tegal Baru, Cilamaya Wetan.
EF (29 tahun, Laki-laki), alamat: Kebun 2, Tegalsari, Tasikmalaya [Terdapat ketidakjelasan alamat, tetapi ditulis Tasikmalaya].
TS (31 tahun), alamat: Perum Bumi Cikarang Asli, Cikarang Selatan.
Es 42 tahun, Laki-laki), alamat: Gedung Asem, Desa Pasar Kebaya, Surabaya [Alamat luar Karawang].

Motif dari penganiayaan ini adalah karena para pelaku merasa kesal dan menganggap korban sebagai maling.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas [Sebutkan Jabatan yang menyampaikan, misal: Kasatreskrim].
Dalam penutup rilis kasus, Kapolres Karawang menyampaikan pesan penting kepada khalayak.

“Negara kita adalah negara hukum. Kami harapkan tidak ada yang main hakim sendiri di luar. Percayakan proses hukum kepada yang berwajib sehingga bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun yang lainnya,” imbau [Sebutkan Jabatan yang menyampaikan, misal: Kapolres].

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri