Suara Kita News.com, KARAWANG – Media sosial kembali menjadi mata elang masyarakat. Kali ini, viralnya foto sebuah pagar besi lengkap dengan rantai dan gembok yang secara arogan menutup bahu jalan di kawasan Perumnas Telukjambe langsung memicu reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bak operasi senyap, Tim Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Karawang langsung turun tangan. Mereka menemukan fakta mencengangkan: pagar penghalang itu didirikan sepihak oleh sebuah toko material yang ingin “memiliki” ruang publik.
“Kami tindak lanjuti laporan ini secepatnya. Bahu jalan adalah hak publik, tidak boleh dikuasai perorangan, apalagi untuk kepentingan bisnis,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., melalui Kasi Opsdal Satpol PP, Tata Suparta, S.Ak.
Tim Satpol PP, kata Tata Suparta, tidak menunggu lama. Mereka melakukan penanganan awal dengan tindakan “Represif Terbatas sesuai SOP”—mencabut paksa tiang besi dan rantai yang menghalangi laju masyarakat.
Hasilnya? Bahu jalan yang tadinya mencekik kini kembali lega. Foto-foto pasca-pencabutan memperlihatkan jalur publik telah kembali ke fungsi asalnya, menggarisbawahi kemenangan kecil masyarakat Karawang dalam merebut kembali haknya.
Namun, drama belum selesai sepenuhnya. Material pagar yang menjadi barang bukti belum dapat disita sepenuhnya karena masih terkunci oleh gembok.
“Materialnya belum kami angkut karena masih tergembok. Besok pagi, kami akan kembali ke lokasi, sekaligus memanggil pemilik toko untuk hadir di Mako Satpol PP dan menerima teguran resmi,” tambah Tata Suparta.
Pemanggilan resmi terhadap pemilik toko material dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai langkah penegakan hukum administratif.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Karawang: Ruang publik, baik itu bahu jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya, adalah domain komunal. Ia bukan gudang, bukan lahan parkir, apalagi benteng pribadi.
Satpol PP Karawang berharap kecepatan penanganan ini menjadi sinyal kuat: “Kami mengimbau masyarakat luas untuk turut menjaga ketertiban. Jangan pernah memanfaatkan ruang publik tanpa izin. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” tutup Tata Suparta.
Kini, bola ada di tangan pemilik toko material. Sanksi dan teguran resmi menanti, sebagai konsekuensi dari upaya mengubah hak kolektif menjadi keuntungan sepihak.
Penulis : YD






