Suara Kita News.com, KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/25), yang membahas dugaan malpraktik di RS Hastien, Rengasdengklok, berakhir tegang dan harus dihentikan lebih awal. Kericuhan dipicu oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, yang tak mampu menyajikan dokumen resmi hasil audit atau investigasi terhadap kasus meninggalnya pasien, Mursiti (62).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang pada Senin (20/10/25) merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan dan hak DPRD, khususnya dalam menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat (termasuk kasus dugaan malpraktik medis) serta mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang. Berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Tertib DPRD setempat), RDP adalah mekanisme resmi untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti eksekutif (Dinkes), rumah sakit, dan perwakilan masyarakat/korban.
Peristiwa di RDP Karawang ini menyoroti lemahnya akuntabilitas Dinas Kesehatan dalam menyajikan data formal (legal standing) mengenai investigasi dugaan malpraktik. Secara hukum, pernyataan Kadinkes yang tanpa dokumen resmi tidak memiliki kekuatan pembuktian. DPRD telah menjalankan fungsi pengawasannya. Kelanjutan kasus ini, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi, sangat bergantung pada penyelesaian audit medis yang transparan dan tertulis oleh otoritas kesehatan daerah.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Kadinkes Endang Suryadi menyampaikan secara lisan bahwa kasus dugaan malpraktik tersebut telah “final dan tanpa unsur malpraktik.” Namun, pernyataan lisan ini langsung dipersoalkan oleh pihak pendamping korban.
Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, dengan tegas menilai klaim Kadinkes tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kami sudah minta hasil audit tertulis sejak awal, tapi Kadinkes hanya menyampaikan secara lisan. Bahkan, beliau emosi saat kami tagih bukti tertulisnya,” ujar Angga.
Ketidakmampuan Dinkes menyajikan hasil audit resmi ini dinilai menyoroti lemahnya akuntabilitas otoritas kesehatan daerah. Secara hukum formal, pernyataan lisan tanpa dokumen resmi yang transparan dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Kuasa hukum keluarga korban, Ari Priya Sudarma, menyesalkan sikap yang ditunjukkan oleh Kadinkes. Menurutnya, Dinkes sebagai otoritas pengawas wajib melakukan Audit Medis melalui tim ahli dan menyajikan hasilnya secara akuntabel.
“Kami hanya ingin transparansi. Namun dari penyampaian tadi, terkesan hasil audit memang belum siap. Sikap emosional Kadinkes dan ketiadaan dokumen ini menimbulkan dugaan ketidakseriusan atau bahkan upaya menutupi fakta dalam proses investigasi internal Pemda,” tegas Ari.
Penghentian RDP oleh pimpinan Komisi IV sendiri dinilai sebagai tindakan yang prosedural untuk menjaga ketertiban dan karena materi pokok pembahasan—yaitu data audit resmi—tidak dipenuhi oleh pihak eksekutif.
Meskipun RDP berakhir ricuh tanpa kejelasan, Ari Priya Sudarma memastikan bahwa tim hukum keluarga korban tetap akan mengawal kasus ini.
“Kami tetap berharap ada kejelasan hasil audit medis yang transparan dan tertulis dari pemerintah daerah. Hasil audit ini penting sebagai dasar jika kami harus melanjutkan kasus ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi DPRD Karawang sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, mendesak Dinkes untuk segera merampungkan dan mempublikasikan hasil audit medis secara terbuka kepada publik.***






