MEDAN—Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, yang juga menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Polda Sumut. Hal ini terkait penanganan perkara dengan kerugian mencapai Rp5 miliar yang menjerat tersangka utama, Ninawati.
Henry Dumanter secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Direktur Reskrimum Ricko Taruna Mauruh, dan Kasubdit Jatanras Jama Purba atas progres penyidikan kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/837/VII/2023.
“Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” ujar Henry Dumanter, Selasa (23/9/2025).
Henry Dumanter mengungkapkan bahwa selain Ninawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik saat ini telah melakukan upaya paksa terhadap seseorang berinisial Jan Danil (JD) lantaran tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
“Saya yakin Inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” tegas Henry Dumanter.
Kuasa Hukum Henry Dumanter, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, menjelaskan bahwa kerugian kliennya mencapai Rp5 miliar. Kerugian ini timbul setelah tersangka Ninawati dan kelompoknya diduga menggunakan tipu daya dan bujuk rayu sehingga korban percaya dan menyerahkan uang tunai secara bertahap.
“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” pinta Irwansyah, yang akrab disapa Ibey.
Irwansyah menambahkan, selain kerugian material berupa uang, kliennya juga diberikan dokumen berupa surat keterangan tanah yang diduga bodong.
“Surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar. Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey.
Sebagai catatan, tersangka Ninawati sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar. Dalam kasus tersebut, Ninawati telah dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025 lalu. (Tim)






