Suara Kita News.com. LABUHAN BATU—Angan-angan dua nelayan berinisial TE (41) dan AY (39) untuk meraup uang tunai sebesar Rp104 juta kandas setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Keduanya ditangkap saat membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Palembang.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengantaran narkoba lintas provinsi.
“Kami menerima informasi adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu,” tutur Kombes Calvijn.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu, Tim Ditresnarkoba berhasil mencegat dan menangkap kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan tersebut kini harus “tidur gratis” di sel tahanan, menggantikan impian mereka mendapatkan upah ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal ini.
Dua Pengendali Jaringan Diburu
Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa penangkapan ini masih akan dikembangkan. Saat ini, pihaknya tengah memburu dua pengendali utama berinisial IC dan RUD. Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diduga mengendalikan peredaran narkoba ini dari luar negeri dan antar provinsi.
“Saat ini Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua orang yaitu IC dan RUD yang mengendalikan narkoba dari luar negeri dan antar provinsi. Kedua DPO tersebut sudah kami kejar,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Kombes Calvijn Simanjuntak memberikan peringatan keras. “Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan Narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi Penegakkan Hukum terhadap Narkoba akan kami tindak,” tegasnya. (tim)






