Suara Kita News.com. MEDAN—Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dr. Paulus dalam kasus pengrusakan pagar seng dan pengancaman. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 7 PN Medan pada Selasa sore (23/9/2025), di bawah pengawalan ketat aparat keamanan pengadilan.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pagar seng milik korban, Go Mei Siang, di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Friska Sianipar, sebelumnya mendakwa dr. Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 406 Juncto Pasal 55. Kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika Paulus bersama beberapa orang lain, termasuk Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah), merusak pagar seng setinggi 8 meter milik korban.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Philip Mark Soentpiet, didampingi Panitera Simon Sembiring, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menyatakan sikap banding.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang, Marimon Nainggolan SH MH, menyatakan menghargai putusan PN Medan. Ia mengungkapkan adanya perkembangan signifikan terkait sengketa lahan yang melatarbelakangi kasus perusakan tersebut.
Sertifikat tanah yang diklaim oleh terdakwa dan istrinya sebagai milik mereka—yakni Sertipikat No. 557 Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih (istri dr. Paulus)—ternyata telah dibatalkan.
“Bersamaan dengan putusan pidana ini, sertipikat tersebut telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor: 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024,” ungkap Marimon.
Pembatalan sertifikat tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Nomor: 110/B/2025/PT.TUN.MDN.
Marimon lantas menghimbau masyarakat luas untuk berhati-hati dan teliti. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati, dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata dengan alas hak Sertipikat No. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli atau menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman, dikarenakan legalitas sertifikat itu sudah dibatalkan. (Tim)






