Dugaan Pembangkangan Hukum: Kadis SDABMBK Deli Serdang Tunda Bayar Utang Inkrah Hampir Rp 5 Miliar

MEDAN—Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janshu Sipahutar, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga keras menunda pembayaran utang Pemkab Deli Serdang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada dua kontraktor, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra.

Utang ini berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014, dengan total pokok mencapai lebih dari Rp4,5 miliar, belum termasuk denda.

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang dikeluarkan pada tahun 2023 dan 2024, MA memerintahkan Dinas SDABMBK segera membayarkan utang tersebut. Rincian utang yang wajib dibayarkan adalah:

PerusahaanPokok Utang (Plus Denda 6% per tahun)
PT. Intan AmanahRp1.998.400.000
CV. Siliwangi PutraRp2.503.757.000

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan fakta mengejutkan. Pada tahun 2021, Dinas SDABMBK disebut meminta kedua perusahaan tersebut untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah ini diklaim sebagai upaya Dinas untuk mendapatkan payung hukum agar dapat membayarkan utang.

Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah di tingkat MA, pembayaran tak kunjung direalisasikan.

Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir penarikan anggaran untuk melunasi utang akan mengurangi alokasi dana untuk proyek-proyek pembangunan lainnya di Deli Serdang.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Kelalaian ini berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang secara signifikan, lantaran denda keterlambatan 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp500 juta.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi masalah ini, pihak Inspektorat Deli Serdang memberikan jawaban yang membingungkan. Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, sebuah pernyataan yang dipertanyakan banyak pihak mengingat putusan MA sudah bersifat PK (Peninjauan Kembali).

“Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?” tanya seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia.

Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, agar segera bertindak tegas dan menaati putusan pengadilan. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kerugian negara yang timbul akibat pembengkakan denda keterlambatan pembayaran utang ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan jawaban konfirmasi dan penjelasan dari pihak Dinas SDABMBK. (Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri