MEDAN—Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janshu Sipahutar, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga keras menunda pembayaran utang Pemkab Deli Serdang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada dua kontraktor, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra.
Utang ini berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014, dengan total pokok mencapai lebih dari Rp4,5 miliar, belum termasuk denda.
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang dikeluarkan pada tahun 2023 dan 2024, MA memerintahkan Dinas SDABMBK segera membayarkan utang tersebut. Rincian utang yang wajib dibayarkan adalah:
| Perusahaan | Pokok Utang (Plus Denda 6% per tahun) |
| PT. Intan Amanah | Rp1.998.400.000 |
| CV. Siliwangi Putra | Rp2.503.757.000 |
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan fakta mengejutkan. Pada tahun 2021, Dinas SDABMBK disebut meminta kedua perusahaan tersebut untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah ini diklaim sebagai upaya Dinas untuk mendapatkan payung hukum agar dapat membayarkan utang.
Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah di tingkat MA, pembayaran tak kunjung direalisasikan.
Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir penarikan anggaran untuk melunasi utang akan mengurangi alokasi dana untuk proyek-proyek pembangunan lainnya di Deli Serdang.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Kelalaian ini berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang secara signifikan, lantaran denda keterlambatan 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp500 juta.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi masalah ini, pihak Inspektorat Deli Serdang memberikan jawaban yang membingungkan. Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, sebuah pernyataan yang dipertanyakan banyak pihak mengingat putusan MA sudah bersifat PK (Peninjauan Kembali).
“Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?” tanya seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia.
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, agar segera bertindak tegas dan menaati putusan pengadilan. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kerugian negara yang timbul akibat pembengkakan denda keterlambatan pembayaran utang ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan jawaban konfirmasi dan penjelasan dari pihak Dinas SDABMBK. (Tim)






