Suara Kita News.com, JAKARTA – Dunia usaha nasional bisa bernapas lega. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang memastikan tidak akan ada kebijakan pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai sinyal positif yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat iklim investasi di Indonesia.
Dalam kondisi ekonomi yang masih volatil, kepastian fiskal menjadi kunci. APINDO percaya bahwa langkah ini akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk merencanakan strategi jangka panjang dengan lebih matang. Tanpa beban pajak tambahan, perusahaan bisa lebih fokus pada efisiensi, inovasi, dan ekspansi. Hal ini secara langsung akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
APINDO juga meyakini bahwa target penerimaan negara tetap bisa tercapai tanpa harus membebani masyarakat dan pelaku usaha. Optimalisasi penerimaan bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan mekanisme perpajakan yang ada. Pendekatan ini lebih pro-aktif dan berkeadilan, karena mendorong ketaatan tanpa menciptakan disinsentif bagi pertumbuhan ekonomi.
Dengan kebijakan ini, apakah dunia usaha bisa lebih berkembang? Tentu saja. Kepastian ini tidak hanya menciptakan iklim yang kondusif, tetapi juga mendorong rasa percaya diri bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal di Indonesia.
Penulis : Red






