Suara Kita News.com, MEDAN, SUMATERA UTARA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar, mengajukan permohonan pembebasan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ilyas Sitorus didakwa terlibat dalam pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2021. Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang kuat dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Dipol & Partners, yang diwakili oleh Dedy, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak logis dan tidak objektif. Menurut Dedy, JPU hanya berpijak pada asumsi dan keterangan satu orang saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, di mana aplikasi sudah tidak berfungsi atau tidak aktif.
“Tanpa didukung dengan adanya alat bukti lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya, sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU,” tegas Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.
Dedy memaparkan, selama proses persidangan, terungkap fakta penting berdasarkan keterangan saksi-saksi. Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan, dan Keamanan Jaringan, menjelaskan bahwa ia diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai ahli IT setelah adanya surat dari Kejari Batu Bara pada 14 Juni 2024, yaitu setelah dimulai penyidikan. Ia tidak mengetahui apakah aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital berfungsi atau tidak pada periode aktifnya, yakni 24 September 2021 hingga akhir Desember 2022.
Hal serupa dengan Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, Saksi Ahli Kerugian Negara. Ia menghitung kerugian negara menggunakan metode “TOTAL LOSS”, menganggap seluruh anggaran proyek (Rp1.697.355.000,00 untuk SD dan Rp415.800.000,00 untuk SMP) sebagai kerugian total, seolah tidak ada pekerjaan sama sekali. Metode ini didasarkan pada pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024 menemukan aplikasi tidak berfungsi.
Namun, Dedy menegaskan, “Berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022. Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya,” papar Dedy saat membacakan pledoinya.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa setelah Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 24 September 2021, aplikasi tersebut berfungsi dan dapat digunakan hingga akhir 2022. Para saksi, termasuk 243 Kepala SD dan 42 Kepala SMP beserta operator sekolah se-Kabupaten Batu Bara, membenarkan fungsi aplikasi tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa saat pemeriksaan oleh JPU pada 25 Maret 2025, aplikasi tersebut memang sudah tidak berfungsi.
Penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa tidak berfungsinya aplikasi tersebut dikarenakan PT Literasia Edutekno Digital telah tutup pada akhir tahun 2022. Oleh karena itu, hal ini bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan murni menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya adalah Muslim Syah Margolang, yang secara hukum harus bertanggung jawab baik pidana maupun perdata.
“Berdasarkan uraian yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam Perkara Pidana ini,” tegas Dedy.
Lebih lanjut, PH terdakwa menyatakan dalam fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang atau pihak lain atas nama CV Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh Muslim Syah Margolang melalui transfer dana ke rekening CV Rizky Anugrah Karya.
Mengenai penyerahan uang sebesar Rp500.000.000,00 oleh terdakwa, Dedy dan tim menguatkan bahwa itu bersifat sukarela dan merupakan wujud tanggung jawab moral terdakwa, bukan pengakuan telah menikmati hasil korupsi. Mereka juga tidak sependapat jika pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan alasan jumlah harta benda yang diperoleh Muslim Syah Margolang sudah pasti dan JPU juga melakukan penuntutan pidana kepada Muslim Syah Margolang.
Di akhir nota pembelaan, Dedy dan tim penasihat hukum terdakwa kembali menyatakan menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka memohon kepada Majelis Hakim agar menerima nota pembelaan terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, serta menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Mereka juga berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang terbaik, tanpa intervensi, serta mencerminkan pertimbangan undang-undang, referensi hukum, kemanfaatan, keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum bagi terdakwa.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU-RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Pengadaan aplikasi tersebut, menurut JPU, terdiri dari 243 paket untuk SD dan 42 paket untuk SMP, yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dengan software dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).
JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal memberatkan. Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU.






