Suara Kita News.com, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Serangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara berulang oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni-Agustus 2025) telah memicu kecaman keras. Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari tujuan awal. Organisasi yang seharusnya membina pemerintahan desa, kini justru menjadi ‘pabrik Bimtek’ yang menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak signifikan,” tegas Hardep dalam keterangan persnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Hardep menuding adanya potensi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses hukum oknum yang terlibat. “Tidak cukup hanya dibubarkan, mereka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua A-PPI Sumut, Roymansyah Nasution. Ia menekankan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai Bimtek yang hanya formalitas belaka. Roymansyah menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk:
Peningkatan infrastruktur dasar: Jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat: Program pelatihan UMKM, bantuan modal usaha, dan pengembangan potensi lokal.
Pelayanan dasar: Kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Pengembangan SDM desa: Pelatihan yang relevan dan terukur untuk peningkatan kapasitas perangkat desa secara berkelanjutan.
Transparansi dan akuntabilitas: Penggunaan anggaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Jenderal A-PPI DPW Sumut, Irene Sinaga, merekomendasikan langkah-langkah tegas berikut:
Audit Menyeluruh: Melakukan audit forensik terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran APDESI Deli Serdang selama periode Bimtek berulang.
Pembekuan atau Pembubaran APDESI Deli Serdang: Jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, organisasi ini harus dibekukan atau dibubarkan.
Penindakan Hukum: Aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi dan menyeret oknum yang terlibat ke meja hijau.
Evaluasi Regulasi: Pemerintah daerah perlu mengevaluasi dan memperketat regulasi terkait Bimtek desa untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Peningkatan Pengawasan: Memperkuat peran pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen terhadap pengelolaan anggaran desa.
“APDESI jangan menjadi lintah yang mengisap keuangan desa. Kita membutuhkan organisasi yang memberikan solusi nyata bagi desa, bukan yang hanya pandai membuat proposal Bimtek,” pungkas Bastian selaku pembina di A-PPI Sumut. Ia berharap agar APDESI dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan advokasi bagi pemerintahan desa.
Penulis : Tim






