Suara Kita News.com. MEDAN – Gelar perkara khusus yang dijadwalkan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, pihak pemohon gelar perkara khusus, Poltak Silitonga, beserta kliennya tidak hadir dalam forum yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
Kondisi ini disampaikan oleh Penyidik Madya AKBP J. Sianturi didampingi Kompol Mulyadi, di salah satu ruangan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan masyarakat Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, didampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang Keadilan. Turut hadir juga dari Polres Padang Lawas, Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.
AKBP J. Sianturi mengungkapkan bahwa Poltak Silitonga sebagai pemohon gelar perkara khusus mengirimkan surat ke Polda Sumut pada 31 Juli 2025, satu hari sebelum gelar perkara dilaksanakan. Dalam surat tersebut, Poltak Silitonga menyampaikan ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.
“Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang dimohonkan pendumas, pada tanggal 31 Juli 2025 dengan alasan tertentu, 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan digelar,” ucap AKBP J. Sianturi.
Lebih lanjut, AKBP J. Sianturi menjelaskan bahwa perkara yang akan digelarkan adalah kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan kepada Azarol Aswat Lubis, warga Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Perkara ini sebelumnya sudah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polres Padang Lawas.
“Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas ini sudah di-SP3-kan Polres Padang Lawas. Karena adanya dumas (pengaduan masyarakat) dari pihak Poltak Silitonga ke Polda Sumut, sehingga Polda Sumut menggelar gelar perkara khusus,” tegas penyidik madya tersebut.
Karena ketidakhadiran pemohon gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumut tetap menetapkan status perkara tersebut bersifat SP3. AKBP J. Sianturi menambahkan bahwa perkara ini bisa berlanjut kembali bila ada putusan pengadilan, yaitu jika dibawa ke ranah praperadilan.
Di tempat terpisah, tim kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, menyayangkan ketidakhadiran Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi pihak pemohon untuk menyajikan argumen hukumnya di hadapan penyidik dan peserta gelar perkara.
“Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, sangat menyayangkan ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut pada hari ini. Ini suatu keanehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.
Ketidakhadiran pemohon dalam gelar perkara khusus yang mereka ajukan sendiri menjadi tanda tanya besar, terutama mengingat pentingnya forum tersebut sebagai upaya hukum.
Penulis : Tim
Editor : Dewa






