Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Hadapi Tuntutan Korupsi Rp1,8 Miliar: Kuasa Hukum Minta Pembebasan

Suara Kita News.com, MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang duduk sebagai terdakwa, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Dipol & Partners, yang diwakili Dedy, menilai tuntutan JPU tidak logis dan tidak objektif. Menurut Dedy, tuntutan tersebut hanya berpijak pada asumsi dan keterangan satu orang saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, di mana aplikasi sudah tidak berfungsi atau tidak aktif.

“Tanpa didukung dengan adanya alat bukti lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya, sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU,” tegas Dedy usai sidang dibuka.

Dedy memaparkan, selama proses persidangan, terungkap fakta penting yang justru didapat dari keterangan saksi-saksi yang memberatkan. Saksi Ahli Komputer, Jaringan, dan Keamanan Jaringan, Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M. Eng., menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai ahli IT dan jaringan komputer terkait adanya tindak pidana korupsi setelah adanya surat dari Kejari Batu Bara pada 14 Juni 2024 (setelah dimulai penyidikan).

Ahli IT tersebut tidak mengetahui apakah aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital berfungsi atau tidak pada periode aktifnya, yaitu 24 September 2021 hingga akhir Desember 2022.

Hal serupa juga disampaikan mengenai keterangan Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, Saksi Ahli Kerugian Negara. Ahli auditor ini menghitung kerugian negara menggunakan metode “total loss”, menganggap seluruh anggaran aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD sebesar Rp1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp415.800.000,00 di Disdik Kabupaten Batu Bara TA 2021 sebagai kerugian total, seolah-olah tidak ada pekerjaan sama sekali.

“Terungkap dalam fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan, berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU, dalam menentukan kerugian negara dengan metode total loss adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan pemeriksaan aplikasi pada bulan Juni 2024 menemukan aplikasi tidak berfungsi,” papar Dedy. Padahal, berdasarkan keterangan para saksi kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022.

“Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti jumlahnya,” imbuh Dedy.

Penasihat hukum terdakwa juga menyoroti fakta persidangan bahwa seluruh saksi dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Batu Bara, termasuk Edi Junaidi (Kepala Sekolah UPT SD 18), Surya Darma (Kepala Sekolah UPT SMPN 3 Air Putih), Suparto (Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau), dan Frans H. Rajagukguk (Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras), yang berjumlah 243 kepala SD dan 42 kepala SMP beserta operatornya, menyatakan bahwa aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital berfungsi dan dapat digunakan sampai akhir 2022, setelah bimbingan teknis (bimtek) pada 24 September 2021. Para saksi juga menyatakan bahwa saat pemeriksaan oleh JPU pada 25 Maret 2025, aplikasi tersebut memang sudah tidak berfungsi.

“Dalam fakta persidangan dan keterangan para saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan bahwa aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022,” tegas Dedy.

Menurut PH terdakwa, tidak berfungsinya aplikasi tersebut dikarenakan PT Literasia Edutekno Digital telah tutup pada akhir tahun 2022, sehingga hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa. Seharusnya, murni menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya adalah Muslim Syah Margolang, yang secara hukum harus bertanggung jawab baik pidana maupun perdata.

“Berdasarkan uraian yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Disdik Kabupaten Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” tegas Dedy.

Dedy dan tim juga menegaskan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang atau pihak lain atas nama CV Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh Muslim Syah Margolang melalui transfer dana ke rekening CV Rizky Anugrah Karya.

Mengenai penyerahan uang sebesar Rp500.000.000,00 oleh terdakwa, Dedy menyatakan bahwa itu bersifat sukarela dan merupakan wujud tanggung jawab moral terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, ia menekankan bahwa uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan terdakwa Ilyas Sitorus turut memperoleh atau menikmati harta benda tindak pidana korupsi.

PH juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional. Mereka berpendapat bahwa jumlah harta benda yang diperoleh Muslim Syah Margolang telah diketahui secara pasti, yaitu sebesar Rp1.882.629.000,00, atau sebesar nilai SPM-LS yang ditransfer ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Selain itu, JPU juga melakukan penuntutan pidana kepada Muslim Syah Margolang.

“Kedua alasan tersebut adalah kriteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian, Dedy dan tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp1.882.629.000,00 harus dibebankan seluruhnya kepada Saudara Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya,” papar Dedy.

Di akhir nota pembelaannya, tim penasihat hukum terdakwa Ilyas Sitorus kembali menyatakan dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tuntutan JPU. Mereka memohon kepada Majelis Hakim agar menerima nota pembelaan terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, serta menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

“Kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Dedy.

Mereka juga berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan amar putusan yang terbaik, tanpa intervensi atau pengaruh dari pihak manapun, serta benar-benar mencerminkan pertimbangan berbagai ketentuan undang-undang lain, referensi hukum yang erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat, serta aspek kemanfaatan, keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU pada 24 Juli 2025 menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU-RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

JPU juga menetapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 yang telah dititipkan terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian yang dinikmatinya agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi. Selain itu, barang bukti berupa poin 1 sampai 43 dirampas untuk negara, dan terdakwa diminta membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00.

Pengadaan tersebut terdiri dari 243 paket untuk SD dan 42 paket untuk SMP, dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Tim

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri