Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening BUMD Petrogas Persada Terkait Dugaan Korupsi

Suara Kita News.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan fantastis ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melilit laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 23 Juni 2025, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah bergulir sejak Maret 2025. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah di hadapan awak media.


Penyitaan dana jumbo ini bukan tanpa dasar. Kejari Karawang mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Landasan hukum lainnya juga mencakup Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.


Menurut Syaifullah, dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dana ini merupakan buah kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ—kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ)—dengan PT MUJ ONWJ. “Uang yang disita merupakan hasil pembagian dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” imbuhnya.


Tak hanya dana sitaan, penyidik juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya: adanya tambahan dana sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G. Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang. Parahnya, pencairan dana juga dilakukan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.


“Rencana kerjanya tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” ungkap Syaifullah, menggambarkan betapa serampangan pencairan dana tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Pihak berwenang tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus. Tim penyidik saat ini tengah menelusuri berbagai aset dan aliran dana yang dicurigai terkait dengan skandal korupsi ini. “Kami belum bisa menyebutkan nilai pasti dari aset lainnya. Yang jelas, kami terus mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” kata Syaifullah.


Uang yang telah disita rencananya akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah. “Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” tegasnya.


Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.


Langkah tegas Kejari Karawang ini sekaligus membuka kembali urgensi penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan BUMD di tingkat daerah. Hingga berita ini diturunkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PD Petrogas Persada mengenai dugaan keterlibatan internal lainnya. Kejaksaan berkomitmen akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui proses persidangan mendatang.

Penulis : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri