Suara Kita News.com, MEDAN, Sumatera Utara – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Dimas Pradifta, telah meningkatkan upaya hukumnya setelah menuding bank tersebut membekukan dananya secara ilegal. Pembekuan rekening ini, menurut Dimas, diduga dilakukan berdasarkan laporan polisi palsu dan tanpa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang disebut melanggar peraturan perbankan.
Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, yang mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kuasa hukum Dimas Pradifta, Octo Simangunsong, S.H. dan Hendry Pakpahan, S.H. dari Law Office Octo Simangunsong & Associates, menemukan kejanggalan pada laporan tersebut. Mereka menyebutkan laporan itu tidak menyertakan detail penting, seperti nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahannya.
Hendry Pakpahan, S.H. menegaskan bahwa hak nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Hak-hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data, hak atas pelayanan yang baik, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Hendry.
Hendry melanjutkan, “Dana uang nasabah diblokir sepihak oleh Bank BCA tanpa dasar yang jelas, dan nasabahnya sendiri tidak diperbolehkan untuk meminta rekening koran. Kami meminta kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK segera memanggil Bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa, karena diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas Pradifta,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum Dimas telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menduga tindakan BCA tersebut ilegal.
Menambah kontroversi, tim hukum BCA disebut menjadi satu-satunya titik kontak bagi Dimas Pradifta, sementara pihak manajemen bank tidak pernah melakukan pertemuan langsung dengan tim kuasa hukum Dimas. Kurangnya transparansi ini, ditambah penolakan bank untuk memberikan rekening koran yang merupakan hak mendasar setiap pemegang rekening, semakin memicu tuduhan kesalahan kepada pihak manajemen BCA KCU Sumatera Utara.
Para pengacara menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menyoroti keprihatinan serius tentang proses hukum dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan Indonesia.
Penulis : Tim
Tim kuasa hukum Dimas juga meminta kepada Kepolisian Sumatera Utara, khususnya Polda Sumut, untuk mengatensi kasus ini secara serius. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat kasus semacam ini bukan yang pertama kali bersinggungan dengan perbankan. Selain itu, penanganan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan nasabah kepada bank-bank di seluruh Indonesia.






